kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.151   49,00   0,30%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

Ditjen Pajak beri kemudahan pelaporan SPT


Rabu, 07 Februari 2018 / 19:08 WIB
Ditjen Pajak beri kemudahan pelaporan SPT
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mempermudah beberapa ketentuan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2018.

Secara umum, aturan itu mesimplifikasi beberapa poin aturan terkait SPT. Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada beberapa poin yang signifikan.

“Misalnya soal payment untuk wajib pajak (WP) badan itu 43 kali dalam satu tahun. Nah, ini kami turunkan dengan cara seperti ini, kemudahan pelaporan bagi WP,” kata Hestu kepada KONTAN, Rabu (7/2).

Terkait kemudahan pelaporan, Hestu menerangkan, apabila ada WP yang SPT tahunannya mengatakan rugi dan kemudian tidak ada PPh pasal 25 yang harus dibayarkan tiap bulannya, atau nihil, dengan aturan ini mereka tak perlu lapor SPT Masa-nya. “Selama ini kan tetap, sekarang kami hilangkan kewajiban itu,” ujarnya.

Demikian juga SPT PPh 21 dan 26. Kalau tiap bulan tidak ada karyawan yang dipotong gajinya untuk pajak karena misalnya, gajinya di bawah PTKP semua, maka tak perlu untuk lapor, “Kecuali untuk yang masa Desember karena itu bicara setahun PPh 21,” ucapnya.

Kemudian, diatur pula soal SPT masa PPN pemungut untuk bendahara pemerintah atau BUMN. Apabila membeli barang, maka harus pungut PPNnya dan lapor SPTnya. Akan tetapi, saat ini apabila tidak ada yang dipungut pada satu masa, tak perlu melaporkan.

Selain itu, diatur pula untuk PPN BKP tidak berwujud di mana sebelumnya, WP itu harus menyetor 10% dari nilainya menggunakan SSP dan harus lapor ke KPP apabila ada pembelian barang tak berwujud dari luar negeri, seperti software atau film.

Namun sekarang, kewajiban pelaporannya dihilangkan sepanjang Surat Setoran Pajak(SSP)nya sudah dibayarkan, sudah dapat Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

“Itu tadi kemudahan pelaporan, tetapi ada satu lagi untuk kemudahan dan administrasi DJP, maka SPT Masa harus e-filling. Sekarang ini ada kewajiban PPh Pasal 21 dan 26 yg bukti potongnya di atas 20 buah, SPT Masa-nya harus secara e-SPT. Jadi, datang ke KPP, bawa induknya lalu lampirkan soft copy. Begitu juga PPb kalau di atas 20 harus e-SPT. Namun, sekarang bukan lagi e-SPT melainkan e-filling,” kata Hestu.

Menurut Hestu, segala simplifikasi ini tujuannya untuk mendukung peningkatan Ease of Doing Business (EoDB) dan untuk membuat administratif pengelolaan SPT di DJP semakin baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×