Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017. Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap.
Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, apabila wajib pajak telah mengkuti amnesti pajak tetapi masih ada harta yang dilaporkan, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT. Pembetulan SPT, menurutnya, hanya untuk wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak.
“Yang ikut tidak bisa ikut pembetulan SPT. Nah, memang ada kemungkinan wajib pajak yang ikut amnesti pajak ada harta yang belum disampaikan, ada Rp 1 triliun dari Rp 10 triliun misalnya. UU tidak memberi celah pembetulan SPT, tetapi kalau kami temukan nanti kami akan eksekusi,” katanya kepada KONTAN di kantornya, Senin (10/2).
Menurut Hestu, pengeksekusian tersebut akan dilakukan apabila Ditjen Pajak menemukan harta tersembunyi dari program pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan (AEoI) yang akan mulai diimplementasikan tahun depan, sehingga tidak dilakukan saat ini atau masuk kembali pada SPH yang sudah diikutkan dalam amnesti pajak. Nantinya, Hestu mengatakan, data-data yang didapatkan dari AEoI akan kemudian dicocokkan sebelum dieksekusi.
“Kami hanya akan eksekusi yang Rp 1 triliun tersebut. Yang Rp 10 triliun tidak akan diganggu-ganggu,” ujar Hestu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News