kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Periode laporan SPT semakin dekat, ini imbauan Ditjen Pajak


Jumat, 19 Januari 2018 / 12:45 WIB
Periode laporan SPT semakin dekat, ini imbauan Ditjen Pajak
ILUSTRASI. Antri Lapor Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan semakin dekat. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau agar Wajib Pajak (WP) melapor dengan benar dan tepat waktu.

Sekadar mengingatkan, atas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak, sedangkan SPT Wajib Pajak Badan empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan, ada imbauan yang berbeda untuk beberapa jenis WP.

Pertama, bagi Pemberi Kerja atau bendaharawan agar tidak lupa bahwa bukti pemotongan 1721 A1/A2 merupakan dasar pengisian SPT PPh Tahunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi serta penyediaan SPT Tahunan pre-populated.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak mengingatkan seluruh pemberi kerja dan bendaharawan agar melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21, serta mengisi dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Masa Desember 2017 (termasuk formulir 1721-I) secara benar dan tepat waktu.

Kedua, bagi Wajib Pajak Badan. Ditjen Pajak mengingatkan soal tambahan dokumen, di antaranya WP yang yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan modalnya terbagi atas saham-saham serta memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Dalam hal Wajib Pajak memiliki utang swasta luar negeri, Wajib Pajak juga wajib menyampaikan laporan utang swasta luar negeri sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. 

Tambahan dokumen ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan, pembiayaan, asuransi, infrastruktur, pertambangan tertentu, atau yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh yang bersifat final.

Adapun Tambahan Dokumen terkait PMK 213/2016 soal transfer pricing di mana WP harus melampirkan Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, dan laporan per negara atau CbCR dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Kemudian, dalam penyampaian SPT WP perlu mencakup laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal, laporan utang swasta luar negeri, Ikhtisar Dokumen Induk dan Dokumen Lokal, serta tanda terima CbCR disampaikan sebagai bagian dari dokumen atau keterangan yang
harus dilampirkan dalam SPT Elektronik sebagai satu file dengan format Portable Document Format (PDF).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×