kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Ditjen Pajak Atur Pajak Emas di Bank Bulion, Segini Potensi Penerimaannya!


Jumat, 01 Agustus 2025 / 05:35 WIB
Ditjen Pajak Atur Pajak Emas di Bank Bulion, Segini Potensi Penerimaannya!
ILUSTRASI. Karyawan menata produk emas BSI saat kegiatan peninjauan kesiapan Bank Emas BSI di Gedung BSI, Jakarta, Rabu (5/3/2025). Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion.

PMK tersebut adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat menilai kebijakan tersebut berpotensi mendorong penerimaan negara.

Menurutnya, berdasarkan data World Gold Council dan Antam, rata-rata permintaan emas batangan di Indonesia mencapai sekitar 60 ton per tahun pada 2024. 

Baca Juga: DJP Terbitkan Aturan Pajak Emas di Bank Bulion, Konsumen Akhir Tetap Bebas Pajak

Dengan proyeksi harga emas di 2025 sekitar Rp 1 juta per gram, maka potensi basis transaksi via bank bulion diperkirakan meningkat 30% dibanding sebelumnya karena bebas PPh 22.

Dengan tarif PPh Final sebesar 0,25%, estimasi penerimaan negara dari transaksi emas batangan melalui bank bullion bisa mencapai Rp 45 miliar per tahun. 

Bahkan, jika penetrasi bank bullion lebih agresif dan 50% transaksi emas batangan beralih ke jalur resmi, potensi penerimaannya bisa mencapai Rp 75 miliar per tahun.

Namun Ariawan menekankan, sebesar apa pun potensi penerimaan yang dihitung, esensi dari PMK ini adalah memberikan kepastian hukum perpajakan dan mendorong pembelian emas ke sektor formal.

Baca Juga: Bank Buka Suara Soal Pembelian Emas Batangan di Bullion Bank Kena PPh 0,25%

"Namun, juga ada risikonya karena penerimaan akan bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak dan adopsi bank bulion oleh masyarakat," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Jumat (31/7).

Untuk diketahui, penerbitan kedua PMK ini bertujuan untuk menyederhanakan regulasi dan memberikan kepastian hukum. 

Latar belakang penyusunan kedua PMK ini adalah diperlukan adanya dukungan terhadap kegiatanusaha bulion dalam bentuk penyesuaian pengaturan perpajakan dengan perkembangan kegiatan usaha bulion yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

Usaha bulion mencakup kegiatan yang berkaitan dengan emas, seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, dan penitipan emas oleh lembaga jasa keuangan. 

PMK pertama adalah PMK Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (PMK 51/2025). 

Baca Juga: Pegadaian Kelola 22 Ton Emas, Layanan Bullion Bank Terus Diperluas

Pokok pengaturan baru dalam PMK 51/2025 meliputi penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta penetapan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan sebesar 0,25%. 

PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp 10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading). 

PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22. 

Baca Juga: Bank Mandiri Perpanjang Piutangnya di Emiten Manufaktur Emas Senilai Rp 2,4 Triliun

Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital dan kepada LJK Bulion. 

Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. 

Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10 juta.

Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×