Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion sampai dengan Rp 10 juta, dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
PMK kedua adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).
PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Baca Juga: Bank Mandiri Perpanjang Piutangnya di Emiten Manufaktur Emas Senilai Rp 2,4 Triliun
Pengecualian serupa juga berlaku untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital dan kepada LJK Bulion.
Ketentuan dalam kedua PMK tersebut menjelaskan bahwa pembelian emas batangan oleh masyarakat (konsumen akhir) dari Bank Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp 10 juta.
Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.
Selanjutnya: Dollar Rises while Global Stock Index Falls; Inflation and Tariffs in Focus
Menarik Dibaca: 6 Drakor Legendaris yang Pemerannya Punya Kemampuan Supranatural Indera Keenam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News