Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto menyatakan penerimaan cukai bisa mencapai target bahkan lebih lantaran produksi rokok tahun ini naik sekitar 4%-5% dibanding tahun lalu. Sebab, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok.
Dari sisi pembayaran atas Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) pada November-Desember biasanya terjadi borongan pembayaran pita cukai. Yang mana sebagian realisasi Desember sekiranya pada dua sampai tiga minggu pertama dibukukan di tahun 2019, namun sisanya masuk ke penerimaan cukai awal 2020.
“Forestalling naik tinggi, wajar beli cukai lebih banyak di tahun ini. Tapi forestalling ada aturannya tidak bisa semaunya, tergantung dari kapasitas volume produksi industri rokok, yang di luar batasan tidak bisa,” kata Nirwala kepada Kontan.co.id, Sabtu (21/12).
Di sisi lain, tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 179,3 triiun. Angka ini naik Rp 13,8 triliun atau setara 8,33% dari target tahun 2019. Otoritas meyakini tahun depan penerimaan cukai akan tumbuh meski forestalling bergeliat di tahun ini.
Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai tahun 2019 diprediksi melampaui target
Nirwala bilang dengan tarif rata-rata cukai rokok tahun depan sebesar 22% dan harga jual eceran (HJE) rokok 35% target penerimaan niscaya terapai, meski produksi rokok menurun. Ditambah aksi pemberantasan rokok ilegal tahun 2020 yang diprediksi hanya tersisa 1% dari jumlah peredaran, turun dari tahun ini sebanyak 3%.
“Produksi rokok pasti turun, tapi tidak drastis, hitungannya secara value sama saja tarif tinggi tapi produksi turun dengan tarif rendah dan produksi naik,” papar Nirwala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News