Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
Menurutnya, pengusaha pun akan mendapatkan kemudahan perizinan bila pengusaha mengikuti aturan yang berlaku. Dia pun memastikan, izin yang diberi objektif dan transparan.
Dengan adanya aturan baru terkait kawasan berikat ini, Ditjen Bea dan Cukai juga memastikan kawasan berikat tidak disalahgunakan dengan melakukan empowering monitoring dan evaluasi. Konsep pengawasan tidak hanya sebatas pengawasan fisik tetapi menggunakan teknologi dan infformasi.
Wakil Presiden Direktur PT Pan Brohters Tbk Anne Patricia Sutanto yang juga salah satu pengusaha kawasan berikat mengakui adanya rebranding kawasan berikat ini memberikan dampak positif kepada pengusaha. Mulai dari penghematan waktu dan biaya juga kemudahan untuk mendapatkan perizinan.
"Waktu dan biaya yang bisa kita hemat, kita bisa lebih kompetitif. Dengan kita kompetitif dan lebih cepat, kita menjadi daya saing tersendiri dengan negara lain," tutur Anne.
Sementara, hingga saat ini terdapat 1.360 perusahaan dalam kawasan berikat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan pengukuran dalam ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat kawasan berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai US$ 54,82 miliar atau setara dengan 37,76% dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.
Ini berkontribusi pada penerimaan negara senilai Rp 73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp 168 triliun berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp 653 triliun dari ekuitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News