kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Bea Cukai lakukan rebranding kawasan berikat


Selasa, 27 November 2018 / 21:53 WIB
Ditjen Bea Cukai lakukan rebranding kawasan berikat
Wamenkeu bersama Dirjen Bea Cukai dan perwakilan pengusaha kawasan berikat


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru saja menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat. Rebranding Kawasan Berikat ini memiliki perubahan fundamental di mana bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada para pengguna jasa.

Kawasan berikat ini pun tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.

Beberapa perubahan tersebut adalah adanya pemangkasan proses perizinan menjadi lebih cepat dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di kantor pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di kantor pabean dan 1 jam di kantor wilayah.

Jumlah perizinan transaksional pun menjadi 3 perizinan secara elektronik dari yang tadinya 45 perizinan. Selanjutnya, masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara terus-menerus sampai izin kawasan berikat tersebut dicabut.

"Maka perpanajngan tidak diperlukan lagi sampai yang bersangkutan memang ini berhenti atau terjadi suatu pelanggaran. Jadi kita bisa menghemat waktu," tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Selasa (27/11).

Tak hanya itu, ada juga kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak dan penerapan prinsip one size doesn't fit all, di mana pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri.

Ada pula sinergi pelayanan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Heru, pengusaha yang ikut dalam kawasan berikat menjadi semakin mudah untuk mendapatkan restitusi pajak.

Lalu, terdapat layanan mandiri. Di mana, kawasan berikat tidak lagi membutuhkan waktu untuk meminta keputusan keluaran atau pemasukan oleh petugas karena sudah bisa dilakukan secara online.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dengan adanya rebranding kawasan berikat, diharapkan menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong ekspor. Apalagi, saat ini defisit transaksi berjalan (CAD) semakin melebar.

"Ini langkah strategis kita mendorong ekspor. Diharapkan perbandingannya 1 dibanding 3, dimana 1 impor dan 3 ekspor. Sehingga bisa memperbaiki CAD kita," jelas Mardiasmo.

Mardiasmo berharap, adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada pengusaha, sehingga pengusaha tidak terbebani dan terbelengu atas segala perizinan. 

Menurutnya, pengusaha pun akan mendapatkan kemudahan perizinan bila pengusaha mengikuti aturan yang berlaku. Dia pun memastikan, izin yang diberi objektif dan transparan.

Dengan adanya aturan baru terkait kawasan berikat ini, Ditjen Bea dan Cukai juga memastikan kawasan berikat tidak disalahgunakan dengan melakukan empowering monitoring dan evaluasi. Konsep pengawasan tidak hanya sebatas pengawasan fisik tetapi menggunakan teknologi dan infformasi.

Wakil Presiden Direktur PT Pan Brohters Tbk Anne Patricia Sutanto yang juga salah satu pengusaha kawasan berikat mengakui adanya rebranding kawasan berikat ini memberikan dampak positif kepada pengusaha. Mulai dari penghematan waktu dan biaya juga kemudahan untuk mendapatkan perizinan.

"Waktu dan biaya yang bisa kita hemat, kita bisa lebih kompetitif. Dengan kita kompetitif dan lebih cepat, kita menjadi daya saing tersendiri dengan negara lain," tutur Anne.

Sementara, hingga saat ini terdapat 1.360 perusahaan dalam kawasan berikat yang tersebar di seluruh Indonesia.

Berdasarkan pengukuran dalam ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat kawasan berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai US$ 54,82 miliar atau setara dengan 37,76% dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja langsung sebesar 2,1 juta orang.

Ini berkontribusi pada penerimaan negara senilai Rp 73,65 triliun dan menambah investasi sebesar Rp 168 triliun berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp 653 triliun dari ekuitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×