Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) baru saja menerbitkan aturan baru tentang kawasan berikat. Rebranding Kawasan Berikat ini memiliki perubahan fundamental di mana bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada para pengguna jasa.
Kawasan berikat ini pun tertuang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat.
Beberapa perubahan tersebut adalah adanya pemangkasan proses perizinan menjadi lebih cepat dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di kantor pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di kantor pabean dan 1 jam di kantor wilayah.
Jumlah perizinan transaksional pun menjadi 3 perizinan secara elektronik dari yang tadinya 45 perizinan. Selanjutnya, masa berlaku izin kawasan berikat berlaku secara terus-menerus sampai izin kawasan berikat tersebut dicabut.
"Maka perpanajngan tidak diperlukan lagi sampai yang bersangkutan memang ini berhenti atau terjadi suatu pelanggaran. Jadi kita bisa menghemat waktu," tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, Selasa (27/11).
Tak hanya itu, ada juga kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak dan penerapan prinsip one size doesn't fit all, di mana pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri.
Ada pula sinergi pelayanan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Heru, pengusaha yang ikut dalam kawasan berikat menjadi semakin mudah untuk mendapatkan restitusi pajak.
Lalu, terdapat layanan mandiri. Di mana, kawasan berikat tidak lagi membutuhkan waktu untuk meminta keputusan keluaran atau pemasukan oleh petugas karena sudah bisa dilakukan secara online.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, dengan adanya rebranding kawasan berikat, diharapkan menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong ekspor. Apalagi, saat ini defisit transaksi berjalan (CAD) semakin melebar.
"Ini langkah strategis kita mendorong ekspor. Diharapkan perbandingannya 1 dibanding 3, dimana 1 impor dan 3 ekspor. Sehingga bisa memperbaiki CAD kita," jelas Mardiasmo.
Mardiasmo berharap, adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah dapat memberikan kemudahan kepada pengusaha, sehingga pengusaha tidak terbebani dan terbelengu atas segala perizinan.