Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu terkait kekurangan pembayaran tagihan PT Bosaeng Jaya yang telah berstatus pailit.
Kuasa hukum Dirjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta Pusat Wahyu Kurniawan menuturkan, tim kurator debitur belum melunasi tagihan sebesar Rp 1,4 miliar yang telah diajukan saat proses kepailitan. "Alasan kami mengajukan permohonan keberatan karena tim kurator hanya membayar 50% dari total nilai tagihan yang telah diakui," ujarnya, Kamis (23/4).
Wahyu menjelaskan, kekurangan tagihan tersebut berasal dari tarif bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRA) PT Bosaeng Jaya. DJBC baru mendapat pelunasan tagihan pada 3 Maret 2015 lalu. Bosaeng Jaya merupakan perusahaan pembuat sepatu yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.
Kuasa hukum tim kurator M. Prasetio menuturkan, keberatan yang diajukan DJBC telah kadaluarsa. Alasan dia, keberatan paling lambat harus diajukan lima hari setelah pembagian hasil penjualan aset diumumkan di media massa. "Kami telah melakukan pengumuman pada 27 Februari 2015. Namun waktu yang ada tidak dipergunakan mereka untuk mengajukan keberatan," tutur dia.
Nah, karena tidak ada yang mengajukan keberatan terhitung hingga lima hari setelah tanggal pengumuman, hasil penjualan aset langsung dibagikan ke para kreditur. Pembagian hasil penjualan aset dilakukan secara proposional sesuai nilai tagihan.
Kala itu, tim kurator langsung membagikan dana hasil penjualan aset Bosaeng Jaya secara langsung sesuai dengan data yang telah diumumkan ke publik. Karena itu Prasetio merasa tidak terjadi kesalahan di dalam pembagian hasil penjualan. Mengingat nominal dana yang dibayarkan ke para kreditur sudah sesuai dengan kemampuan aset yang berhasil dikumpulkan tim kurator.
Kekurangan bayar tagihan dari Ditjen Bea dan Cukai dimungkinkan terjadi karena hasil penjual aset perusahaan tidak cukup untuk melunasi tagihan seluruh kreditur. "Hasil lelang aset debitur hanya Rp 50 miliar, tak cukup untuk melunasi tagihan seluruh tagihan kreditur yang mencapai Rp 130 miliar," tambah dia.
Aset yang berhasil dilelang tim kurator terdiri dari sebuah pabrik dan mesin-mesin yang memproduksi sepatu. "Jadi bagaimana mau dibayar penuh kalau asetnya sudah habis, lagipula kreditur dari pihak bank juga tidak mendapat pembayaran penuh. Tapi tetap legowo," ujar Prasetio.
Bosaeng Jaya telah diputus pailit pada 15 Juli 2014 lalu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan diketahui memiliki utang kepada Bank Woori Indonesia senilai Rp 54 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News