kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koexim Mandiri Finance gugat PKPU Bosaeng Jaya


Rabu, 11 Juni 2014 / 19:10 WIB
Koexim Mandiri Finance gugat PKPU Bosaeng Jaya
ILUSTRASI. Ikan salmon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Koexim Mandiri Finance mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bosaeng Jaya. Permohonan PKPU ini diajukan pada 26 Mei 2014 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini pengajuan PKPU ini sudah memasuki tahap pembuktian dan jawaban di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Koexim Mandiri, Teuku Faizal Karimuddin mengatakan, kliennya adalah perusahaan pembiayaan. Dalam menjalankan usahanya, Bosaeng telah memperoleh pembiayaan atau pinjaman (sale & lease back) dari Koexim Mandiri untuk pembelian mesin-mesin produksi pada 8 Desember 2011 dengan hutang pokok dan bunganya US$ 542.442,36.

Ada juga perjanjian leasing tertanggal 29 Maret 2012 dengan jumlah utang pokok dan bunga sebesar US$ 540.067,48. "Keseluruhan utang itu akan dibayarkan secara cicilan progresif pada setiap bulannya dalam jangka waktu 36 bulan dengan grace periode 6 bulan," ujar Faizal saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/6). 

Dua utang itu mulai dicicil pada 14 Desember 2011 dan 30 Maret 2012, namun macet sejak bulan Januari 2014 hingga saat ini. Total tagihan yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dari Bosaeng kepada Koexim sebesar US$ 72.097,12. Sebelumnya Koexim telah memberikan surat peringatan pada 8 April 2014 namun belum juga dibayar utangnya.

Faizal mengatakan, Bosaeng telah memenuhi syarat untuk diajukan PKPU dengan adanya kreditur lain yang memiliki tagihan. Antara lain adalah PT Bank Woori Indonesia dengan tagiah US$ 4,2 juta, CV Manunggal Jaya US$ 4,630, CV PT Han Youyng Indonesia dengan tagihan US$ 16,810 dan PT Sun Lee Jaya sebesar US$ 22,847. Dan masih banyak kreditur lainnya.

Bosaeng dinilai tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut. Sebab, pada 7 Oktober 2013, Bosaeng telah dinyatakan dalam PKPU, namun terjadi homologasi atau perdamaian. 

Kuasa hukum Bosaeng, Marolop Tua Sagala dalam persidangan mengatakan Koexim tidak memiliki kewenangan mengajukan PKPU terhadap kliennya. Namun ketika dikonfirmasi usai persidangan terkait PKPU tersebut, ia enggan menjabarkannya. "Tanya pemohon saja," elaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×