kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Koexim Mandiri Finance ke Bosaeng Jaya kandas


Selasa, 17 Juni 2014 / 16:45 WIB
PKPU Koexim Mandiri Finance ke Bosaeng Jaya kandas
ILUSTRASI. Konsumen mengamati mobil baru di diler Tunas, Jakarta, Rabu (7/12/2022). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/12/2022.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Koexim Mandiri Finance terhadap PT Bosaeng Jaya akhirnya kandas. Majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menilai permohonan tersebut tidak sederhana sehingga harus ditolak.

Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam pertimbangannya mengatakan, selain permohonan PKPU tidak sederhana karena adanya pihak ketiga yakni suplier, Koexim Mandiri juga dinilai sebagai kreditur separatis. Dengan posisi itu maka Koexim Mandiri tidak memiliki kewenangan secara hukum mengajukan PKPU. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Kuasa hukum Koexim Mandiri, Teuku Faizal Karimuddin mengaku kecewa. Menurutnya putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta dan gugatan mereka. Ia mengatakan utang Bosaeng sudah jelas dan sederhana. "Kami akan konsultasi dulu dengan klien sebelum mengambil langkah hukum lainnya," ujarnya usai sidang. Ia menegaskan bahwa utang Bosaeng kepada kliennya merupakan utang murni.

Sementara itu, kuasa hukum Bosaeng, Marolop Tua Sagala enggan memberikan komentar "Tanya si penggugat saja", elaknya.

Kasus ini bermula ketika kedua pihak membuat perjanjian leasing pada 8 Desember 2011 dengan jumlah utang pokok dan bunganya sebesar US$ 542,442,36. Kemudian perjanjian pada 29 Maret 2012 dengan utang pokok dan bunga sebesar US$ 540,067,48. Dimana utang-utang itu harus dibayar lunas selama 36 bulan pasca pinjaman. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, Bosaeng tidak juga melunasinya.

Lebih lanjut, perjanjian leasing No.LS-BJ11120991 mulai dicicil 14 Desember 2011 dan No.LS-BJ12031027 mulai 30 Maret 2012. Namun cicilan itu macet sejak bulan Januari 2014 hingga saat ini. Total tagihan yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dari Bosaeng kepada Koexim sebesar US$ 72,097,12. Sebelumnya Koexim telah memberikan surat peringatan pada 8 April 2014 namun belum juga dibayar utangnya.

Faizal mengatakan, Bosaeng telah memenuhi syarat untuk diajukan PKPU dengan adanya kreditur lain yang memiliki tagihan. Antara lain adalah PT Bank Woori Indonesia dengan tagiah US$ 4,2 juta, CV Manunggal Jaya US$ 4,630, CV PT Han Youyng Indonesia dengan tagihan US$ 16,810 dan PT Sun Lee Jaya sebesar US$ 22,847. Dan masih banyak kreditur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×