kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.939   -64,00   -0,40%
  • IDX 7.262   -52,23   -0,71%
  • KOMPAS100 1.114   -7,93   -0,71%
  • LQ45 882   -9,35   -1,05%
  • ISSI 223   -0,25   -0,11%
  • IDX30 453   -6,09   -1,33%
  • IDXHIDIV20 546   -7,30   -1,32%
  • IDX80 127   -1,04   -0,81%
  • IDXV30 136   -0,95   -0,69%
  • IDXQ30 150   -2,15   -1,41%

Diskon angsuran PPh pasal 25 jadi 50%, ini kata pengamat pajak


Kamis, 06 Agustus 2020 / 17:18 WIB
Diskon angsuran PPh pasal 25 jadi 50%, ini kata pengamat pajak
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai mome


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Pemerintah akan menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Tujuannya untuk mengungkit perekonomian di semester II-2020. 

Pengamat Pajak Center fof Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah tarif diskon pajak angsuran untuk wajib pajak (WP) Badan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah beri diskon 50% untuk PPh pasal 25, ini dampaknya ke penerimaan pajak

Menurutnya, dengan skema diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 saat ini kurang menarik bagi pengusaha. Sehingga, memang perlu tambah lebih banyak menjadi 50%.  “Pasti akan lebih banyak yang melakukan permohonan keringanan, karena akan lebih menarik,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8).

Fajry menambahkan, dari sisi prosedur pengajuan insentif ini dinilai sudah cukup mudah. Hanya saja, dirinya mengidentifikasi masih ada beberapa wajib pajak yang kesulitan karena jenis usahanya tidak masuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Sehingga masih ada WP yang tidak bisa mencicipi insentif PPh Pasal 25 itu.

Di sisi lain, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan Kemenkeu saat ini tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merevisi ketentuan insentif pajak dalam rangka program PEN tersebut.

Sebelumnya, insentif pajak terkait hal ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Baca Juga: Terima laporan BPK, OJK akan tingkatkan perbaikan tata kelola

Beleid tersebut diterbitkan karena memperluas cakupan WP penerima insentif yang merupakan revisi dari PMK 44/2020 yang mengatur hal sama. PMK 44/2020 pun adalah perluasan dari PMK 23/2020 yang juga terkait insentif pajak.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×