Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Melalui tiga kali revisi itu, Ditjen Pajak telah memperluas cakupan penerimanya. Semula, hanya 102 klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat menikmati insentif tersebut sesuai PMK 23/2020.
Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlah KLU diperluas menjadi 846. Sekarang, dengan PMK 86/2020 jumlah KLU bertambah lagi menjadi 1.013.
Baca Juga: Tagihan PKPU Armidian Karyatama (ARMY) mencapai Rp 40 miliar
Dari sisi anggaran, Yon menyampaikan untuk PPh Pasal 25 merupakan bagian yang diperhitungkan sebagai shotfall penerimaan pajak. Sehingga, alokasi dananya bukan berasal dari Rp 238 triliun anggaran PEN yang belum masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Jadi kalau ada perluasan sektor atau KLU, atau periode akan mempengaruhi shortfall penerimaan pajak. Tidak berpengaruh ke pos belanja. Beda dengan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang merupakan bagian belanja,” ujar Yon kepada Kontan.co.id, Kamis (6/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News