kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Pupuk Kaltim tak penuhi panggilan KPK


Selasa, 21 Juli 2020 / 07:27 WIB
Dirut Pupuk Kaltim tak penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk menerapkan protokol standar kesehatan di Masa Transisi Fase I, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai dengan aturan t


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Pada periode pertama, Taufik dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK lama di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1 hingga 15 Juli 2020. Kemudian KPK memperpanjang masa penahanan Taufik hingga 24 Agustus 2020 dan memindahkan Taufik ke Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca Juga: Dirut Pupuk Kaltim Bakir Pasaman kembali dipanggil KPK

“Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan Tsk TAG (Taufik Agustono) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Ali, Rabu (16/7/2020) pekan lalu.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti‎; serta Taufik Agustono.

Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.

Untuk Bowo, Majelis Hakim Tipikor memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.

Vonis untuk Bowo tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Asty Winasti divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Indung Andriani, Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) divonis 2 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×