Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman tak penuhi dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2020).
Sebelumnya Bakir dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Bidang Pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ketika dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut. Namun Ali belum bisa memberitahukan alasan Bakir mangkir dari panggilan KPK. “Belum diperoleh informasinya,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/7).
Baca Juga: Pupuk Kaltim tingkatkan kapasitas penanganan Covid-19 rumah sakit miliknya
Bakir dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Taufik Agustono (TAG). Terkait kasus ini, KPK tengah mendalami dan terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait.
Ini bukan pertama kali Bakir dipanggil KPK untuk diinterogasi. Terakhir ia diperiksa pada akhir 2019 lalu. Bakir diduga punya peran memperkenalkan Bowo dengan tersangka lain.
Sebelumnya KPK mencecar Bakir soal proses perkenalan para tersangka hingga perjanjian antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia tercapai.
Penyidik KPK saat itu juga mendalami soal pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim menggunakan kapal milik PT HTK.
Terkait kasus ini, pada 26 Juni 2020 lalu, KPK telah menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono. Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu US$ 59.587 pada 1 November 2018; US$ 21.327 pada 30 Desember 2018; US$ 7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.
Pada periode pertama, Taufik dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK lama di Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1 hingga 15 Juli 2020. Kemudian KPK memperpanjang masa penahanan Taufik hingga 24 Agustus 2020 dan memindahkan Taufik ke Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Baca Juga: Dirut Pupuk Kaltim Bakir Pasaman kembali dipanggil KPK
“Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan Tsk TAG (Taufik Agustono) selama 40 hari terhitung mulai tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan 24 Agustus 2020 bertempat di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," kata Ali, Rabu (16/7/2020) pekan lalu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso; orang kepercayaan Bowo, Indung Andriani; Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti; serta Taufik Agustono.
Asty, Indung, maupun Bowo Pangarso telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT Pilog untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.
Untuk Bowo, Majelis Hakim Tipikor memvonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk Bowo selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana.
Vonis untuk Bowo tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Bowo 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Asty Winasti divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan Indung Andriani, Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) divonis 2 tahun hukuman penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News