kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirut Pupuk Kaltim Bakir Pasaman kembali dipanggil KPK


Senin, 20 Juli 2020 / 13:27 WIB
Dirut Pupuk Kaltim Bakir Pasaman kembali dipanggil KPK
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk menerapkan protokol standar kesehatan di Masa Transisi Fase I, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai dengan aturan t


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman, Senin (20/7/2020) hari ini.

Bakir Pasaman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Direktur PT HTK, Taufik Agustono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Bakir sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK dalam kasus ini pada Rabu (4/12/2020) lalu.

Baca Juga: Pupuk Kaltim raih 3 penghargaan dalam ajang 9th Anugerah BUMN 2020

Saat itu, penyidik mendalami soal pengangkutan amoniak PT Pupuk Kaltim menggunakan kapal milik PT HTK.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait perjanjian pengangkutan Amoniak dari PT Pupuk Kaltim ke PT Petro Kimia Gresik yang menggunakan kapal Griya Borneo milik PT Humpuss," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah.

Diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan Taufik sebagai tersangka adalah pengembangan dari kasus yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Baca Juga: Pupuk Indonesia bukukan pertumbuhan penjualan 12,5% sepanjang semester I-2020

Taufik diduga mengetahui dan menyetujui pemberian fee untuk Bowo Sidik secara bertahap, yaitu, 59.587 dollar Amerika Serikat (AS) pada 1 November 2018; 21.327 dollar AS pada 30 Desember 2018; 7.819 dollar AS pada 20 Februari 2019, dan Rp 89,44 juta pada 27 Maret 2019.

Dalam kasus ini, Bowo Sidik sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. Adapun dua orang lain yang terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani yang divonis dua tahun penjara dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kembali Panggil Dirut PT Pupuk Kaltim",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×