kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirut BEI masih bingung soal pajak di pasar modal


Selasa, 18 Juli 2017 / 23:00 WIB
Dirut BEI masih bingung soal pajak di pasar modal


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertanyakan tidak adanya minimum jumlah saldo rekening yang perlu dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, pemerintah telah menetapkan batasan nilai rekening keuangan orang pribadi di sektor perbankan yang dapat dilihat Ditjen Pajak yakni di atas Rp 1 miliar.

Direktur Utama BEI, Tito Sulistio mengatakan, hal itu menjadi kebingungan tersendiri dari sisi bursa karena saat ini investasi di pasar modal sudah dapat mulai dari Rp 100 ribu. Adapun jumlah investor saat ini tercatat sejuta akun dan tumbuhnya 30% setahun.

”Pertanyaannya kalau nabung saham Rp 100 ribu masa diminta juga (datanya)? Ada tukang cendol di Ambon sehari nabung Rp 20 ribu, apakah perlu datanya,” kata dia di Gedung DPR, Selasa (18/7).

Poin lainnya, ia juga memiliki pertanyaan teknis soal pihak yang dapat meminta data investor pasar modal. Menurut Tito, yang tepat adalah hanya bisa dilakukan oleh Dirjen Pajak sehingga tidak perlu melimpahkan wewenang tersebut ke pihak lain seperti Kepala KPP atau Kanwil.

“Dalam UU pasar modal, BEI tidak boleh memberikan data. Hanya boleh ke Kapolda atau Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan, berbagai upaya sudah dilakukan oleh KSEI dan BEI untuk meningkatkan jumlah investor. Direktur Utama KSEI Friderica Widyasari mengatakan, jangan sampai perppu ini membuat orang berpikir ulang untuk berinvestasi.

Selain itu, KSEI juga meminta kejelasan kepada pemerintah apakah pihaknya termasuk dalam lembaga jasa keuangan yang perlu melaporkan kepada DJP. Pasalnya, KSEI tidak memiliki sepenuhnya data yang dibutuhkan dalam keterbukaan informasi perpajakan. Misalnya, data penghasilan nasabah.

"Kami kan tidak ada Know Your Customer (KYC), kan poin-poin yang diminta ada juga data penghasilan. Itu kami tidak punya, jadi apakah KSEI masuk dalam lembaga jasa keuangan yang dimaksud belum tau," kata Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×