Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar rotasi besar-besaran di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai ramai diperbincangkan.
Di antara berbagai posisi strategis yang disebut akan berganti, satu nama mencuri perhatian, yakni Direktur Jenderal Pajak.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Suryo Utomo akan segera mengakhiri masa tugasnya sebagai Dirjen Pajak.
Sebagai penggantinya, muncul sosok Bimo Wijayanto, mantan Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Asisten Deputi Investasi Strategis di Kemenko Marves.
Baca Juga: Ditjen Pajak Kemenkeu Bakal Uji Coba Coretax di Seluruh Kanwil per 16 Desember 2024
Sumber internal menyebutkan bahwa Bimo kini tengah dipertimbangkan serius untuk menduduki kursi pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak dan akan dilantik dalam waktu dekat.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penunjukan Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak merupakan langkah yang rasional dan strategis di tengah berbagai tantangan yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini.
“Berdasarkan data dan jejak digital yang ada, sosok BW sangat tepat dapat menjadi pilihan paling rasional saat ini sebagai Dirjen Pajak,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (18/5).
Baca Juga: BNI Dukung Transformasi Pajak Digital lewat Kolaborasi dengan Dirjen Pajak
Ia menyoroti rekam jejak Bimo yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Dampak Ekonomi Makro di Subdirektorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP serta sebagai Asisten Deputi Investasi Strategis di pemerintahan.
Menurut Prianto, pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan oleh sosok Dirjen Pajak yang baru tidak terlepas dari permasalahan Coretax dan peningkatan tax ratio.
"Permasalahan yang harus diselesaikan bersifat strategis di level Ditjen Pajak," katanya
Lebih lanjut, Prianto menegaskan bahwa kebijakan seperti tax amnesty dan family office tidak sepenuhnya berada di tangan DJP. Namun, juga merupakan domain politik yang dibahas di DPR.
Baca Juga: Dirjen Pajak Catat Peningkatan Pelaporan SPT Tahunan Mencapai 14,07 Juta Wajib Pajak
Untuk itu, Dirjen Pajak baru dituntut tidak hanya mampu mengelola institusi secara internal, tetapi juga siap melaksanakan berbagai keputusan strategis yang mungkin diambil secara politik guna meningkatkan rasio pajak nasional.
"Apapun pilihan kebijakan pajak untuk mengerek rasio pajak, Dirjen Pajak baru harus siap melaksanakannya," pungkasnya.
Selanjutnya: Covid-19 Kembali Serang Hong Kong, Singapura, China, & Thailand, Perlukah Cemas?
Menarik Dibaca: Cek di Sini, Jadwal KRL Jogja-Solo Pada Senin 19 Mei 2025 ke Stasiun Palur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News