Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan belum terlibat secara langsung dalam pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober–Desember 2026. Pasalnya, program BSU dan bantuan sosial (bansos) memiliki sasaran serta basis data penerima yang berbeda.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan mengatakan, BSU yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyasar pekerja berdasarkan kategori penghasilan dan data BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, bansos yang dikelola Kemensos ditujukan bagi keluarga tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Secara langsung, memang Kemensos belum pernah terlibat. Karena segmen programnya berbeda. BSU menyasar pekerja berdasarkan kategori gaji tertentu berdasarkan data BPJS TK, sedangkan bansos menyasar keluarga tidak mampu berdasarkan DTSEN,” ujar Andy kepada KONTAN, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Wantimpres Akan Bertugas Beri Nasihat pada Presiden Tapi Bersifat Rahasia
Andy menjelaskan, penentuan penerima bansos mengacu pada tingkat kesejahteraan atau desil sesuai kriteria masing-masing program. Masyarakat juga dapat mengusulkan diri sebagai penerima bantuan atau memperbarui data tingkat kesejahteraannya melalui kanal yang disediakan pemerintah.
“Setiap warga bisa mengusulkan untuk menerima bansos atau memperbarui tingkat kesejahteraannya sesuai kondisi sebenarnya. Silakan mengajukan bansos melalui perlinsos.kemensos.go.id. Jika memenuhi kriteria, bisa saja berpotensi layak menerima bansos,” jelasnya.
Menurut Andy, setiap program bansos memiliki sasaran dan kriteria berbeda. Namun, berbagai program tersebut dapat saling melengkapi atau bersifat komplementer. Dengan demikian, keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berpeluang menerima lebih dari satu jenis bansos sesuai kriteria program.
Ia menegaskan, penyaluran berbagai program tersebut tetap menggunakan identitas tunggal Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga bantuan yang diterima setiap individu dapat ditelusuri.
“Komplementaritas artinya saling melengkapi, bukan tumpang tindih,” ungkap Andy.
Terkait kemungkinan penambahan bantuan untuk menjaga daya beli masyarakat, Andy menyebut pemerintah terus memantau kondisi sosial ekonomi. Menurutnya, pemerintah dapat mempertimbangkan bantuan sosial sementara di luar program reguler Kemensos, sebagaimana dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Pemerintah terus memantau kondisi sosial ekonomi masyarakat. Bisa saja bantuan sosial sementara sebagai bentuk relaksasi diberikan, di luar bantuan sosial yang secara reguler dikelola Kemensos,” pungkasnya.
Baca Juga: Dilantik Jadi Kepala Bakom, Syahganda Bakal Bentuk Tim Khusus Pelajari Dampak AI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














