Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah akan menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan nilai sekitar Rp 12 triliun kepada 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026 untuk mendorong daya beli masyarakat.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut, dampak stimulus tersebut kepada konsumsi rumah tangga secara nasional diperkirakan relatif kecil.
Pasalnya, konsumsi rumah tangga secara kasar mencapai sekitar Rp 3.400 triliun per kuartal. Dengan demikian, nilai BSU tersebut hanya setara sekitar 0,35% dari total konsumsi rumah tangga dalam satu kuartal.
"BSU sudah tepat secara arah, tetapi skalanya relatif kecil," ujar Yusuf kepada Kontan, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: Kemensos Sebut BSU dan Bansos Punya Sasaran Berbeda
Menurutnya, jika penerima membelanjakan sekitar 60%-80% dari bantuan yang diterima, sementara sisanya digunakan untuk membayar utang atau ditabung, tambahan konsumsi yang dihasilkan diperkirakan hanya sekitar Rp 7 triliun - Rp 10 triliun.
"Daya ungkitnya terhadap pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal IV sekitar 0,2 hingga 0,3 poin persentase, sedangkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi kuartalan kemungkinan sekitar 0,1 poin persentase," jelasnya.
Yusuf mengatakan, nilai bantuan per penerima BSU tahun ini memang lebih besar dibandingkan tahun lalu. Namun, cakupan penerimanya lebih sempit.
Tahun lalu, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan kepada sekitar 15 juta penerima dengan anggaran Rp 10,72 triliun. Sementara pada 2026, pemerintah menyiapkan hampir Rp 12 triliun untuk 13,3 juta pekerja dan membayarkannya sekaligus untuk tiga bulan.
Selain besaran stimulus, efektivitas BSU juga sangat bergantung pada waktu pencairan. Jika dana baru diterima pekerja pada akhir Desember, sebagian dampak terhadap konsumsi berpotensi bergeser ke kuartal I 2027.
"Jika dana baru cair pada akhir Desember, sebagian dampaknya akan bergeser ke kuartal I 2027," kata Yusuf.
Ia juga menyoroti akurasi data penerima. Menurutnya, hingga saat ini rincian kriteria penerima BSU belum sepenuhnya jelas sehingga ketepatan sasaran menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan efektivitas program.
Di sisi lain, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) memiliki dampak makro yang lebih kecil.
Yusuf menyebut anggarannya hanya sekitar Rp 500 miliar dan penerimanya terbatas pada pekerja berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan di sektor tertentu.
"Insentif ini lebih tepat dipandang sebagai penyangga bagi sektor padat karya, bukan sebagai pendorong utama konsumsi nasional," ujarnya.
Menurut Yusuf, konteks perlambatan konsumsi rumah tangga juga perlu menjadi perhatian. Konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2026 tumbuh 5,06%, lebih rendah dibandingkan 5,52% pada kuartal I 2026.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai paket stimulus pemerintah lebih berfungsi menjaga konsumsi agar tidak melemah lebih jauh daripada mendorong akselerasi konsumsi secara signifikan.
Nilai tambah BSU, lanjutnya, terletak pada sasaran penerima, yakni pekerja berpenghasilan rendah yang cenderung segera membelanjakan tambahan pendapatan. Namun, cakupannya masih menjadi tantangan karena mayoritas pekerja informal belum terjangkau.
Yusuf menjelaskan, berdasarkan teori pendapatan permanen, rumah tangga menentukan konsumsi berdasarkan perkiraan pendapatan dalam jangka panjang.
Hal ini mengingat BSU merupakan bantuan satu kali, dampaknya terhadap konsumsi cenderung bersifat sementara karena tidak mengubah ekspektasi pendapatan pada masa depan.
Meski begitu, BSU tetap relevan sebagai bantalan ketika terjadi guncangan ekonomi atau pelemahan daya beli.
Untuk memperkuat daya beli dalam jangka panjang, Yusuf melihat perlunya kombinasi kebijakan. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat meningkatkan pendapatan pekerja secara lebih permanen tanpa membebani APBN, tetapi perlu mempertimbangkan produktivitas, biaya hidup, dan kemampuan masing-masing sektor.
Sementara itu, penyesuaian PPh Pasal 21 melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengikuti inflasi dapat menjaga daya beli kelas menengah.
Namun, kebijakan tersebut juga akan berdampak pada penerimaan negara dan tidak memberikan manfaat kepada pekerja yang penghasilannya sudah berada di bawah PTKP.
"Penguatan daya beli dalam jangka panjang tetap bergantung pada penciptaan pekerjaan formal yang produktif dan berkualitas," pungkas Yusuf.
Baca Juga: Presiden Prabowo Isi Wantimpres dengan Taipan dan Tokoh Politik Koalisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














