kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Dirjen Pajak: Aturan pajak digital masih menunggu konsensus G20


Rabu, 22 April 2020 / 17:32 WIB
Dirjen Pajak: Aturan pajak digital masih menunggu konsensus G20
ILUSTRASI. Warga memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

Tak hanya itu, Perppu 1/2020 juga telah memperluas batasan mengenai pengenaan PPh. "Bentuk usaha tetap (BUT) yang selama ini berdasarkan physical presence atau kehadiran fisik, dengan Perppu 1/2020 batasan tersebut diperluas. Tidak lagi hanya sekadar physical presence, tapi juga harus significant economic presence," papar Suryo.

Baca Juga: Ada pandemi corona, Bukalapak mencatat kenaikan transaksi

Mengenai kriteria di dalam significant economic presence, kata Suryo, saat ini DJP sedang melakukan pendalaman dan penyusunan lebih lanjut. "Jadi significant economic presence dapat diimplementasikan dalam konteks memajaki PPh. Ada beberapa kriteria di sana, seperti jumlah omzet, jumlah pengguna aktif dan sebagainya," lanjut dia.

Selain melakukan pengkajian terhadap PMK, DJP juga masih menunggu hasil konsensus dari tim forum G20. Pasalnya, DJP dan tim forum G20 sepakat untuk mencari solusi jangka panjang mengenai pengenaan PPH ataupun pajak atas transaksi elektronik.

"Jadi spesifik untuk PMSE ini kami juga sedang merumuskan. Kami juga berkomunikasi dengan working group yang menangani penggunaan atau menangani implementasi PMSE ini," kata Suryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×