Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menunggu konsensus dengan tim forum G20 untuk mencari solusi jangka panjang serta rincian dari aturan pajak digital atau pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk sistem perpajakan ini, nantinya pemerintah akan menagih Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) kepada para konsumen. "Kami sedang desain rinciannya, kami juga masih terus berkomunikasi dengan working group G20 untuk mendapat kesepakatan, kalau masalah pengenaannya tunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya," ujar Suryo dalam telekonferensi daring, Rabu (22/4).
Baca Juga: Ada revisi anggaran, postur penerimaan pajak turun 23,6% jadi Rp 1.255 triliun
Ketentuan PMSE ini telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Suryo menjelaskan, Perppu 1/2O2O tersebut telah mengubah ketentuan mengenai penunjukan subjek pajak luar negeri sebagai pemungut PPN.
Sebelumnya, di dalam Undang-Undang pertambahan nilai, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat menunjuk subjek pajak luar negeri sebagai pemungut PPN. Kemudian, dengan adanya Perppu 1/2020 subjek pajak luar negeri bisa ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Nantinya, ketentuan lengkap mengenai kewajiban dan formulasi bagi subjek pajak luar negeri yang dapat melaksanakan kewajiban PPN akan dirumuskan secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tak hanya itu, Perppu 1/2020 juga telah memperluas batasan mengenai pengenaan PPh. "Bentuk usaha tetap (BUT) yang selama ini berdasarkan physical presence atau kehadiran fisik, dengan Perppu 1/2020 batasan tersebut diperluas. Tidak lagi hanya sekadar physical presence, tapi juga harus significant economic presence," papar Suryo.
Baca Juga: Ada pandemi corona, Bukalapak mencatat kenaikan transaksi
Mengenai kriteria di dalam significant economic presence, kata Suryo, saat ini DJP sedang melakukan pendalaman dan penyusunan lebih lanjut. "Jadi significant economic presence dapat diimplementasikan dalam konteks memajaki PPh. Ada beberapa kriteria di sana, seperti jumlah omzet, jumlah pengguna aktif dan sebagainya," lanjut dia.
Selain melakukan pengkajian terhadap PMK, DJP juga masih menunggu hasil konsensus dari tim forum G20. Pasalnya, DJP dan tim forum G20 sepakat untuk mencari solusi jangka panjang mengenai pengenaan PPH ataupun pajak atas transaksi elektronik.
"Jadi spesifik untuk PMSE ini kami juga sedang merumuskan. Kami juga berkomunikasi dengan working group yang menangani penggunaan atau menangani implementasi PMSE ini," kata Suryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News