kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Diperiksa 10 jam, Presdir Sentul City bungkam


Jumat, 06 Juni 2014 / 09:43 WIB
Diperiksa 10 jam, Presdir Sentul City bungkam
ILUSTRASI. Alpukat bermanfaat menurunkan tekanan darah tinggi.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala tak berkomentar usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korups, Kamis (5/6) kemarin. Cahyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FX Yohan Yap yang diketahui sebagai utusan PT Bukit Jonggol Asri dalam kasus dugaan suap dalam terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Cahyadi menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam terkait kasus tersebut. Ia meninggalkan Gedung KPK tengah malam dengan didampingi stafnya.
Tampak berjalan tergesa-gesa, ia langsung memasuki mobil Pajero Hitam B 188 DEA dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Ini kali ini pertama Cahyadi menjalani pemeriksaan. KPK telah memanggil Cahyadi pada Senin (2/6) lalu, tetapi ia mangkir.

KPK juga sebelumnya telah mencegah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), anak usaha PT Sentul City Tbk tersebut. Namun, pencegahan dilakukan terkait penyelidikan perjanjian pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014 yang merupakan pengambangan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yasin, Zairin, serta FX Yohan Yap yang merupakan utusan PT BJA sebagai tersangka kasus suap terkait permintaan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Bogor. Yasin dan Zairin diduga menerima suap Rp 4,5 miliar secara bertahap dari Yohan terkait hal tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei lalu. Yasin, Zairin, dan Yohan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda-beda pada 8 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×