kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penuhi panggilan KPK, Presdir Sentul City bungkam


Kamis, 05 Juni 2014 / 11:37 WIB
Penuhi panggilan KPK, Presdir Sentul City bungkam
ILUSTRASI. Petugas teller menghitung uang di salah satu bank di Jakarta, Jumat (28/1). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hari ini Kamis (5/6), Presiden Direktur PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cahyadi datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka FX Yohan Yap, staf PT Bukit Jonggol Asri dalam kasus dugaan suap terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Ia tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Cahyadi tampak mengenakan kemeja berwarna biru dibalut jas hitam. Dengan ditemani stafnya, ia berusaha menghindari wartawan yang menjejal pertanyaan kepadanya.

Ini kali ini pertama Cahyadi menjalani pemeriksaan. KPK telah memanggil Cahyadi pada Senin (2/6) lalu, tetapi ia mangkir.

KPK juga sebelumnya telah mencegah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), anak usaha PT Sentul City Tbk tersebut. Namun, pencegahan dilakukan terkait penyelidikan perjanjian pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014 yang merupakan pengambangan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yasin, Zairin, serta FX Yohan Yap yang merupakan utusan PT BJA sebagai tersangka kasus suap terkait permintaan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Bogor. Yasin dan Zairin diduga menerima suap Rp 4,5 miliar secara bertahap dari Yohan terkait hal tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei lalu. Yasin, Zairin, dan Yohan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda-beda pada 8 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×