kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.479   106,00   0,64%
  • IDX 6.498   227,50   3,63%
  • KOMPAS100 945   38,20   4,21%
  • LQ45 734   30,30   4,31%
  • ISSI 202   5,28   2,68%
  • IDX30 380   15,62   4,28%
  • IDXHIDIV20 461   15,65   3,52%
  • IDX80 107   3,95   3,84%
  • IDXV30 110   2,57   2,38%
  • IDXQ30 125   4,81   4,01%

Mangkir, KPK panggil lagi Presdir Sentul City


Kamis, 05 Juni 2014 / 10:08 WIB
Mangkir, KPK panggil lagi Presdir Sentul City
ILUSTRASI. indeks keyakinan konsumen (IKK) naik di bulan Desember 2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur PT Centul City Tbk Cahyadi Kumala alias Suiteng. Cahyadi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor untuk tersangka FX Yohan Yap.

"Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK," Priharsa Nugara melalui pesan singkat, Kamis (5/6).

Ini kali ini pertama Cahyadi menjalani pemeriksaan. KPK juga sebelumnya telah mencegah Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), anak usaha PT Sentul City Tbk tersebut. Namun, pencegahan dilakukan terkait penyelidikan perjanjian pemanfaatan lahan tanah pada tahun 2014 yang merupakan pengambangan penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Dalam penyelidikan tersebut, selain mencegah Cahyadi, KPK juga mencegah Komisaris PT BJA Haryadi Kumala. Bamun demikian, diketahui Haryadi telah berada di luar negeri sebelum dirinya dicegah KPK.

Bersama dengan Cahyadi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya. Ketiganya yakni staf pribadi Cahyadi Kumala, Lusiana Herdian, staf administrasi PT BJA Enur Nurjanah, dan H Hendra dari swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yasin, Zairin, serta FX Yohan Yap yang merupakan utusan PT BJA sebagai tersangka kasus suap terkait permintaan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare (ha) di Bogor. Yasin dan Zairin diduga menerima suap Rp 4,5 miliar secara bertahap dari Yohan terkait hal tersebut.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei lalu. Yasin, Zairin, dan Yohan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) berbeda-beda pada 8 Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×