Reporter: Umi Kulsum | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018, kinerja pengelolaan konsesi pelabuhan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yaitu PT Pelindo II, PT Pelindo III, serta instansi terkait dinilai belum efektif.
Hal ini terutama di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur sejak 2016 hingga semester I 2017. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menanggapi berterimakasih kepada BPK telah memberikan evaluasi yang membangun. Artinya, hal ini bisa menjadi modal bagi Kemhub untuk melakukan perbaikan ke depan.
"Saya pikir saya berterimakasih kepada BPK yang telah memberikan masukan-masukan, memang secara umum infrastruktur ini butuh suatu improvement," kata Budi di Jakarta, Jumat (5/10).
Berdasarkan laporan BPK ini, lanjut Budi, bersama para stakeholder Menhub akan segera menjadikan laporan dari BPK ini sebagai tindak lanjut untuk ke depannya. Adapun sebagai langkah pertama tindak lanjut temuan BPK, Budi mengatakan Kemhub akan segera melakukan inventarisir hal ini. Dus, Kemhub akan tahu hal apa saja yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan layanan dalam konsesi pelabuhan.
"Kami langsung action untuk menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi. BPK merupakan pihak yang independen dan menjadi modal bagi saya untuk mengatakan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), kami masih kurang, kami harus perbaiki," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, BPK menilai efektivitas pengelolaan konsesi pelabuhan, terkait dengan aspek perencanaan strategis konsesi pelabuhan, penentuan tarif dan jangka waktu konsesi pelabuhan, pelaksanaan tanggungjawab Kemenhub dan Otoritas Pelabuhan (OP) dalam penerapan konsesi dan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas konsesi.
Belum efektifnya konsesi pelabuhan dinilai oleh BPK setelah melakukan pemeriksaan seperti besaran tarif konsesi dan jangka waktu konsesi belum sepenuhnya didukung dengan studi kelayakan yang memadai. Lalu juga BPK melihat penyelenggara pelabuhan belum melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian konsesi di antaranya melakukan pengerukan alur pelayaran dan pengurusan hak pengelolaan lahan (HPL) di area konsesi.
Hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan konsesi pelabuhan mengungkapkan sembilan temuan yang memuat 11 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 9 permasalahan ketidakefektifan. Selain permasalahan ketidakefektifan, terdapat dua permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp 1,48 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News