kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,58   -6,78   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DIM RUU EBET Belum Ada, Pembahasan dan Pengesahannya Berpeluang Cacat Hukum


Kamis, 15 Desember 2022 / 12:51 WIB
DIM RUU EBET Belum Ada, Pembahasan dan Pengesahannya Berpeluang Cacat Hukum
ILUSTRASI. Pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) berpeluang cacat. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/YU


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menilai pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) berpeluang cacat hukum karena prosedur administrasinya tidak sesuai dengan ketentuan UU Pembentukan Perundang-undangan. 

Mulyanto menyebut, sejak awal prosedur pembahasan RUU EBET ini bermasalah. Sebab surat presiden kepada DPR terkait pembahasan RUU EBET tidak disertakan dengan daftar inventarisasi masalah (DIM). 

Padahal menurut ketentuan Undang-Undang, presiden harus menjawab surat DPR terkait usulan pembahasan RUU paling lambat 60 hari sejak surat dikirimkan. Dalam waktu 2 bulan tersebut presiden harus mengirimkan surat presiden, lengkap dengan DIM terkait materi pembahasan. 

Baca Juga: Seberapa Dekatkah Indonesia Hingga Bisa Gunakan Pembangkit Nuklir?

"Tapi faktanya sampai 120 hari presiden belum mengirimkan DIM untuk dibahas. Dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah, Menteri ESDM menyampaikan DIM akan disampaikan menyusul. Kalau tanpa DIM terus apa yang mau dibahas?" ujar Mulyanto dalam keterangan resmi, Kamis (15/12). 

Wakil Ketua FPKS DPR RI itu menyebut pemerintah tidak serius membahas RUU EBET ini. Padahal dalam konferensi G20 belum lama ini Pemerintah terkesan sungguh-sungguh menyiapkan peta jalan pemanfaatan energi bersih. Tapi ironisnya untuk membahas RUU EBET saja menurut Mulyanto, Pemerintah malah asal-asalan. 

"Bagaimana bisa disebut serius menyiapkan aturan implementasi EBET kalau hingga saat ini DIM terkatung-katung. Secara formil bisa bermasalah RUU ini. Bisa digugat ke MK kalau proses pembahasannya seperti ini," tegas Mulyanto. 

Baca Juga: Dukung Transisi Energi Ramah Lingkungan, Pertamina Agresif Temukan Sumber Daya Gas

Untuk mengatasi masalah tersebut Mulyanto mendesak Pemerintah segera menyiapkan DIM. Ia minta Pemerintah dapat menyelesaikan perbedaan pendapat di jajarannya agar DIM bisa segera diselesaikan. Sebab banyak hal yang perlu dibahas terkait RUU EBET ini. 

"Saya mendengar di internal Pemerintah sendiri terjadi beda pendapat terkait beberapa poin pembahasan. Itu sebabnya DIM utk RUU EBET ini jadi lambat disiapkan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×