kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Diguyur insentif, berapa kontribusi sektor real estate ke pertumbuhan ekonomi?


Senin, 01 Maret 2021 / 17:13 WIB
Diguyur insentif, berapa kontribusi sektor real estate ke pertumbuhan ekonomi?
ILUSTRASI. Sekelompok anak bermain di perumahan dengan pembiayaan KPR Bank BTN di Tangerang Selatann, Rabu (10/2). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/02/2021.


Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema. 

Pertama, diskon 100% alias beban PPN untuk harga jual rumah tapa dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/3). Beleid ini pun berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021. 

Baca Juga: Pemerintah jamin insentif sektor otomotif dan properti tambah 1% pertumbuhan ekonomi

Dengan diberikannya insentif tersebut, sebenarnya bagaimana kontribusi sektor real estat terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri?

Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini, sektor real estat memberi rata-rata kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi sebesar 2,82%. 

Terperinci, pada tahun 2016, lapangan usaha real estat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 2,83%. Lapangan usaha ini pun berhasil tumbuh 4,69% yoy atau lebih tinggi dari pertumbuhan pada tahun 2015 yang sebesar 4,11%. 

Kemudian, pada tahun 2017, lapangan usaha ini memberi kontribusi pada pertumbuhan sebesar 2,81% dengan catatan pertumbuhan sektor sebesar 3,6% yoy atau menurun dari pertumbuhan pada tahun 2016. 

Baca Juga: Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, Menkeu: Sekarang saatnya beli mobil baru

Sementara pada tahun 2018, real estat memberi kontribusi sebesar 2,74% dengan pertumbuhan yang kembali merosot ke 3,48% yoy. Baru, pada tahun 2019, sektor ini berhasil tumbuh meningkat hingga 5,76% yoy dengan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi 2,78%. 

Sayangnya, pertumbuhan tersebut harus terhenti dan bahkan pertumbuhan lapangan usaha real estat ambles ke 2,32% yoy akibat pandemi Covid-19 yang melanda. Dengan pertumbuhan tersebut, kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 2,94%. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah. Sebab, selama pandemi tahun lalu cenderung tertahan. 

“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Baca Juga: Pemerintah beri insentif PPN rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, ini kriterianya

Lebih lanjut, Menkeu membeberkan ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. Pertama memiliki harga maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.

Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stock rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” tandasnya. 

Selanjutnya: Sah! Pemerintah bebaskan PPN rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×