Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.
Pertama, diskon 100% alias beban PPN untuk harga jual rumah tapa dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini, Senin (1/3). Beleid ini pun berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Baca Juga: Pemerintah jamin insentif sektor otomotif dan properti tambah 1% pertumbuhan ekonomi
Dengan diberikannya insentif tersebut, sebenarnya bagaimana kontribusi sektor real estat terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri?
Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id dari Badan Pusat Statistik (BPS), dalam kurun waktu 5 tahun belakangan ini, sektor real estat memberi rata-rata kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi sebesar 2,82%.
Terperinci, pada tahun 2016, lapangan usaha real estat memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi sebesar 2,83%. Lapangan usaha ini pun berhasil tumbuh 4,69% yoy atau lebih tinggi dari pertumbuhan pada tahun 2015 yang sebesar 4,11%.
Kemudian, pada tahun 2017, lapangan usaha ini memberi kontribusi pada pertumbuhan sebesar 2,81% dengan catatan pertumbuhan sektor sebesar 3,6% yoy atau menurun dari pertumbuhan pada tahun 2016.
Baca Juga: Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, Menkeu: Sekarang saatnya beli mobil baru
Sementara pada tahun 2018, real estat memberi kontribusi sebesar 2,74% dengan pertumbuhan yang kembali merosot ke 3,48% yoy. Baru, pada tahun 2019, sektor ini berhasil tumbuh meningkat hingga 5,76% yoy dengan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi 2,78%.
Sayangnya, pertumbuhan tersebut harus terhenti dan bahkan pertumbuhan lapangan usaha real estat ambles ke 2,32% yoy akibat pandemi Covid-19 yang melanda. Dengan pertumbuhan tersebut, kontribusinya pada pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 2,94%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah. Sebab, selama pandemi tahun lalu cenderung tertahan.
“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).
Baca Juga: Pemerintah beri insentif PPN rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, ini kriterianya
Lebih lanjut, Menkeu membeberkan ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. Pertama memiliki harga maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021.
Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.
“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stock rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” tandasnya.
Selanjutnya: Sah! Pemerintah bebaskan PPN rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News