kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah jamin insentif sektor otomotif dan properti tambah 1% pertumbuhan ekonomi


Senin, 01 Maret 2021 / 16:48 WIB
Pemerintah jamin insentif sektor otomotif dan properti tambah 1% pertumbuhan ekonomi
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemberian insentif pada sektor otomotif dan sektor properti akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tahun 2021. Dia menjamin, kedua sektor ini bisa menambahkan pertumbuhan hingga 1% di akhir tahun.

“Secara langsung kita lihat ini bisa menambahkan pertumbuhan 0,9%-1% dengan multiplier effect-nya, tapi tidak bisa lepas dari confidence masyarakat dengan penanganan Covid-19 dan vaksinasi jadi kuncinya,” jelas Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Adapun Menko Airlangga menegaskan, pemerintah masih mematok target pertumbuhan ekonomi 4,5%-5,5% year on year (yoy) dengan titik tengah 5% yoy di tahun ini. Dus, bila sesuai harapan, pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6% yoy karena adanya dampak lebih lanjut atas pemberian insentif fiskal sektor otomotif dan properti.

Menko Airlangga bilang, dorongan ekonomi dari kedua sektor usaha tersebut seiring dengan skema harapan meningkatnya laju penjualan mobil yang dipatok bisa mencapai 1,2 juta unit hingga akhir tahun ini. 

Menkeu menambahkan, insentif sektor otomotif berupa diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bisa mendorong ekspor. Sementara untuk penjualan diharapkan bisa terjual hingga 30 ribu rumah.

Dari sisi pembiayaan, Menko bilang perputaran uang sektor otomotif mencapai Rp 360 triliun, dan sektor properti sebesar Rp 900 triliun dalam satu tahun. 

Baca Juga: Sah! Pemerintah bebaskan PPN rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

“Dengan kembalinya dua sektor ini apabila mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik maka akan mendorong daya beli  masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Dampak di kuartal I masih melihat bagaimana fasilitas ini bisa diambil, oleh masyarakat untuk pembelian Maret tinggal 1 bulan ini,” ujar Menko Airlangga.

Adapun insentif sektor properti diberikan dalam bentuk diskon pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini (1/3). Beleid tersebut berlaku mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Sementara itu, untuk insentif PPnBM mobil diberikan sejak massa pajak Maret hingga massa pajak Desember 2021.Relaksasi pajak ini berlaku untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dengan diterbitkannya PMK 15/2021 maka untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibanderol PPnBM 30%, nantinya pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, pada periode Juni-Agustus 2021, tarif PPnBM menjadi 15%. Dan di September-Desember 2021, PPnBM yang dipungut untuk jenis ini sebesar 22,5%.  

Sementara, untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM mencapai 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, untuk periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Di periode kedua, tarif PPnBM untuk jenis tersebut hanya 5%. Dan pada periode terakhir, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

Selanjutnya: Pemerintah beri insentif PPN rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, ini kriterianya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×