CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.860   -72,00   -0,46%
  • IDX 7.215   -94,11   -1,29%
  • KOMPAS100 1.103   -14,64   -1,31%
  • LQ45 876   -10,76   -1,21%
  • ISSI 218   -3,03   -1,37%
  • IDX30 448   -5,87   -1,29%
  • IDXHIDIV20 540   -6,91   -1,26%
  • IDX80 126   -1,77   -1,38%
  • IDXV30 135   -1,94   -1,41%
  • IDXQ30 149   -1,85   -1,22%

Pemerintah beri insentif PPN rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, ini kriterianya


Senin, 01 Maret 2021 / 16:10 WIB
Pemerintah beri insentif PPN rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, ini kriterianya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini diklasifikasikan dalam dua skema.

Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp 2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang mulai berlaku pada Senin (1/3) hari ini. Beleid tersebut belaku hingga 31 Agustus 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan pemerintah memberikan insentif tersebut untuk meningkatkan daya beli masyarakat ekonomi kelas menengah. Sebab, selama pandemi tahun lalu cenderung tertahan.

Baca Juga: Sah! Pemerintah bebaskan PPN rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

“Jadi melalui PMK 21/2021 ini diharapkan terus mendukung confidence dari konsumen dan juga kenaikan konsumsi,” Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan, Senin (1/3).

Lebih lanjut, Menkeu membeberkan ada empat kriteria rumah tapak atau rumah susun yang diberikan fasilitas. 

Pertama memiliki harga maksimal Rp 5 miliar sesuai dengan ketentuan di PMK 21/2021. Kedua, diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. 

Ketiga, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Keempat, diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

“Jadi ini untuk menyerap rumah-rumah yang sudah siap dibangun dan dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, permintaan meningkat sehingga memacu adanya rumah baru lagi,” ujar Menkeu.

Selanjutnya: Insentif PPnBM dinilai dapat mengganggu pasar mobil baru dan bekas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×