kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, Menkeu: Sekarang saatnya beli mobil baru


Senin, 01 Maret 2021 / 16:34 WIB
Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, Menkeu: Sekarang saatnya beli mobil baru
ILUSTRASI. Pajak PPnBM 0 persen sah berlaku, Menkeu: Sekarang saatnya beli mobil baru. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/15/10/2015.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap masyarakat berpendapatan menengah segera membeli mobil baru mulai Maret 2021 ini. Pasalnya, harga mobil baru sejumlah tipe turun setelah ada insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengeluarkan aturan untuk pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 0 persen untuk mobil baru. Setidaknya, ada 21 mobil baru yang bisa turun harga hingga puluhan juta rupiah karena insentif pajak PPnBM 0 persen.

Aturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021. Dengan aturan itu, pemerintah memangkas PPnBM mobil baru hingga akhir 2021 ini dengan tarif yang turun berjenjang selama tiga bulanan.

Berdasarkan PMK 20/2021, aturan insentif pajak PPnBM 0 persen mobil baru ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pasal 2 PMK 20/2021 ini menyebutkan, pertama, insentif PPnBM mobil ini berlaku untuk jenis sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Kedua, relaksasi PPnBM juga berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang,  termasuk pengemudi sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.

Ketiga relaksasi PPnBM  ini berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen.

Adapun dalam pasal 5 aturan tersebut, relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret hingga Desember 2021 dengan tarif sebagai berikut.

  •  Pemerintah memangkas tarif PPnBM atas pembelian mobil baru sesuai kriteria di atas sebesar 100 persen mulai 1 Maret- Mei 2021.
  • Adapun tarif PPnBM yang berlaku pada Juni sampai Agustus 2021 berkurang menjadi 50 persen.
  • PPnBM bagi mobil baru untuk periode September sampai Desember 2021 berkurang lagi menjadi hanya 25 persen.

"Sekarang saatnya beli mobil baru, kalau menunggu setelah Mei, harga berbeda karena PPnBM yang ditanggung pemerintah pada Juni Agustus 2021 hanya sebesar 50%, lalu pada September-Desember 2021 25%," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube, Senin 1 Maret 2021.

Baca juga: Insentif pajak 0 persen juga akan berimbas ke harga mobil bekas, ini prediksi Mobil88

Daftar mobil Toyota penerima insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen

Berikut daftar 21 jenis mobil yang seluruh variannya bisa menikmati insentif PPnBM:

  1. Toyota Yaris
  2. Toyota Vios
  3. Toyota Sienta
  4. Toyota Avanza
  5. Toyota Rush
  6. Toyota Raize
  7. Daihatsu Xenia
  8. Daihatsu Gran Max Minibus
  9. Daihatsu Luxio
  10. Daihatsu Terios
  11. Daihatsu Rocky
  12. Mitsubishi Xpander
  13. Mitsubishi Xpander Cross
  14. Nissan Livina
  15. Honda Brio RS
  16. Honda Mobilio
  17. Honda BR-V
  18. Honda HR-V
  19. Suzuki New Ertiga
  20. Suzuki XL-7
  21. Wuling Confero




TERBARU

[X]
×