kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Digugat PKPU, ini pembelaan Berkat Bumi Citra


Senin, 17 Oktober 2016 / 18:50 WIB
Digugat PKPU, ini pembelaan Berkat Bumi Citra


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Perkara investasi terhadap produk medium term notes (MTN) alias surat utang jangka menengah milik PT Berkat Bumi Citra masih terus bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun, dalam jawabannya, anak usaha dari PT Bumi Citra Permai Tbk (BCIP) itu menolak dikatakan perusahaan dalam keadaan sudah gagal bayar.

Ditemui sesuai persidangan, Senin (17/10) kuasa hukum Berkat Bumi Rhaditya Putra Perdana bilang keadaan perusahaan masih berjalan seperti biasa. "Bisa dilihat sendiri perusahaan masih berjalan, kantor juga beroperasi seperti biasa," ungkap dia kepada KONTAN.

Adapun menurut pihaknya, para nasabah mengetahui prinsip dari high risk, high return. Apalagi dalam surat perjanjian penempatan modal kedua pihak telah mengetahui adanya risiko dari investasi ini. Kendati begitu, Radhitya menilai para nasabah memiliki hak untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Tapi, permohonan tersebut dinilai tidak tepat karena perusahaan masih memiliki iktikad baik untuk mengembalikan dana para nasabah dengan mengajuan skema penyelesaian pembayaran yang diberikan via surat elektronik.

Lalu terkait berapa MTN yang dikeluarkan perusahaan, Rhaditya enggan menyebutkan. "Private confidential," tuturnya singkat.

Sekadar tahun saja, Senin (17/10) merupakan lanjutan persidangan dengan agenda jawaban dari Berkat Bumi. Berdasarkan berkas jawaban yang diterima KONTAN, Berkat Bumi menilai pembuktian terkait utang ini tidak bisa secara sederhana.

Sehingga pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU tidak terpenuhi dan seharusnya diajukan dalam persidangan pengadilan umum bukan lah pengadilan niaga.

Selain itu, permohonan PKPU juga dinilai diajukan dengan iktikad tidak baik. Sebab lewat surat pemberitahuan pertama pada 13 dan 16 September 2016 perusahaan langsung menawarkan penyelesaian kepada semua kreditur dengan cara refinancing maupun pengalihan aset.

Refinancing pun akan dilakukan dengan cara mengangsur dengan diberikan colateral dan menawarkan pengalihan penempatan ke beberapa aset yang pada saat ini dikuasai oleh rekan perusahaan.

Berkat Bumi pun mengklaim, rencana tersebut telah disetujui hampir semua nasabah. "Permohonan PKPU ini adalah salah satu cara pemohon untuk merusak dan mendiskreditkan nama besar perusahaan," tulis Rhaditya dalam berkas.

Dalam berkas, Berkat Bumi mengaku mengalami permasalahan cashflow, tapi tak diterangkan lebih lanjut permasalahan tersebut. "Pemberitahuan pertama itu sebagai himbauan agar para kreditur tetap tenang dan memberikan waktu kepada perusahaan untuk menyusun solusi penyelesaian," tambah dia.

Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan oleh salah satu nasabah Berkat Bumi Joanita Olivia karena menilai sudah tak bisa mengembalikan dananya sebesar Rp 1,15 miliar.

Dimana dana tersebut disetor dalam tiga tahap pertama, sebesar Rp 300 juta pada 9 Agustus 2016, kedua Rp 600 juta pada 22 Agustus 2016 dan pada 24 Agustus 2016 sebesar Rp 250 juta. Dimana jangka waktu investasi ketiganya itu akan jatuh tempo 31 hari setelah penyertaan modal.

Dalam tawarannya, Berkat Bumi Citra menawarkan bunga sebesar 9,50% per tahun. Adapun rencananya, dana dari produk MTN itu akan diinvestasikan di sektor rill yakni membangun dan mengembang kawasan Millenium Industrial Estate (MIE) yang dimiliki BCIP di Cikupa, Tangerang dengan luas lahan 1.800 ha.

Menanggapi jawaban Berkat Bumi itu, kuasa hukum Joanita, Ivan M.P Tampubolon menyampaikan, dengan adanya pemberitahuan itu justru menjadi pengakuan kepada para nasabahnya kalau sudah tak sanggup bayar. "Justru lewat PKPU ini menjadikan perjanjian tersebut memiliki risiko hukum jika nantinya Berkat Bumi gagal dalam menjalani perjanjian," ujarnya kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×