kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pelita Cengkareng lolos PKPU


Selasa, 10 April 2018 / 12:45 WIB
Pelita Cengkareng lolos PKPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permohonan restrukturisasi utang yang dilayangkan Molucca Sarl kepada PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ditolak majelis hakim. Penolakan PKPU dibacakan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam sidang putusan, Senin (9/4).

"Menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon," kata Desbenneri Sinaga, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, ada dua hal yang membuat Molucca gagal menjerat Pelita Cengkareng dalam PKPU. Pertama, aspek kedudukan hukum atau legal standing. Menurut majelis hakim, Molucca dinilai tidak dapat mengajukan perkara PKPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan PKPU Molucca kepada Pelita Cengkareng dinilai bermasalah lantaran dalam anggaran dasar perusahaan, Molucca dipimpin oleh manajer.

Sementara dalam surat permohonan PKPU yang diajukan ke pengadilan, disebutkan bahwa pemberi kuasa kepada penasehat hukum dalam perkara ini adalah direksi. Selain itu, pengesahan oleh notaris juga hanya dilakukan di Indonesia, padahal Molucca merupakan perusahaan asal Luksemburg.

Kedua, ketiadaan kreditur lain yang bisa dihadirkan Molucca di dalam persidangan. Dengan tidak adanya kreditur lain maka Molucca tidak dapat memenuhi syarat UU 37/2004. Dimana permohonan PKPU diajukan kepada debitur yang memiliki lebih dari satu kreditur.

Namun kuasa hukum Molucca, Rizal Rustam tak sependapat dengan majelis hakim yang menyebut Molucca tak memiliki kreditur lain. Sebab, Molucca telah mengajukan kreditur lain sebagai pemilik piutang Pelita Cengkareng. Kreditur lain yang dimaksud adalah Bank ICBC.

Dalam persidangan, Molucca mengajukan bukti akta otentik kepemilikan jaminan Pelita Cengkareng bersama Bank ICBC. "Namun, hal ini tak dipertimbangkan majelis hakim," ujarnya.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Pelita Cengkareng menyebut, secara formal kehadiran kreditur lain dalam persidangan PKPU sangat penting. "Harus hadir dan akta saja tak cukup kuat," ujarnya.

Molucca mengklaim memiliki tagihan kepada Pelita Cengkareng senilai Rp 423 miliar yang diperoleh dari pengalihan utang termohon di Bank Permata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×