kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dicecar DPR, Mahendra Siregar Jelaskan Motivasinya Mendaftar Seleksi Ketua OJK


Rabu, 06 April 2022 / 14:15 WIB
Dicecar DPR, Mahendra Siregar Jelaskan Motivasinya Mendaftar Seleksi Ketua OJK
ILUSTRASI. Mahendra Siregar, calon Ketua Dewan Komisoner IJK 2022-2027 menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahendra Siregar, calon Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) 2022-2027 menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI pada Rabu (6/4).

Keputusan Wakil Menteri Luar Negeri itu mengikuti proses seleksi Dewan Komisioner OJK  dipertanyakan anggota Komisi IX DPR. Mahendra juga ditanyakan apakah sudah mendapat izin dari atasannya sebelumnya memutuskan ikut dalam bursa pemilihan  bos OJK tersebut.

Anggota Komisi IX Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun mempertanyakan apakah Mahendra meminta izin kepada atasannya dalam hal ini Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk maju dalam seleksi Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK.

"Bapak ini pejabat yang dipilih langsung oleh Presiden, diumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia. Ketika mengajukan diri, apakah bapak sudah izin ke presiden baik lisan atau tertulis. Kedua, kepada menteri yang menjadi bagian kabinet bapak?," tanya Misbakhun.

Baca Juga: Jadi Calon Ketua DK OJK, Mahedra Siregar Sebut Ada 6 Prioritas yang Harus Dilakukan

Menjawab hal tersebut, Mahendra mengatakan, motivasi yang mendorongnya melaju dalam pemilihan Ketua DK OJK karena melihat ada potensi yang besar dari sektor keuangan terhadap pembangunan nasional. Meskipun saat ini banyak perseoalan yang dihadapi baik skala besar muapun mennengah kecil, baik terkait investais ilegal maupun transaksi berbasis online.

"Ada esensi yang mendesak dibenahi pada internal (OJK) dan industri. Tetapi dalam kontek besaran yang menyeluruh ada di tingkat lebih tinggi yakni daya saing keuanangan Indonesia.  Ini yang mendorong saya mendaftarkan diri," kata Mahendra.

Sementara dari sisi pengalaman di sektor keuanngan, Mahendra membeberkan punya pengalaman yang cukup. Pada saat OJK pertama kali dibentuk, ia menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan dan secara efektif menjadi Ketua Harian dari Forum Komite Stabilitas Sektor Keuangann (KSSK) dengan anggotanya deputi gubernur senior BI, Wakil Ketua OJK, dan Wakil LPS.

Oleh karena, Mahendra mengaku cukup paham mengenai tugas OJK terkait dengan fungsi pengawasan dan koordinasi, sinergi dalam konteks Forum KSSK.

Mahendra bilang, ia  juga pernah berhadapan dengan Komisi XI saat penyusunan RUU OJK. Sehingga ia tahu betul mandat, harapan, serta ekspektasi Komisi XI DPR dan masyarakat terhadap OJK. "Ini tambahan motivasi saya bahwa masih besar ruang tersedia untuk mencapai apa yang diharapkan dan diekspektasikan,” imbuhnya.

Selain itu, Mahendra juga tercatat sebagai Chairman dan CEO pertama Eximbank. Dia pernah menjabat komisaris independen di sebuah perusahaan asuransi. Saat ini, Mahendra juga menduduki posisi sebagai Komisaris Utama PT SMI.

Sementara terkait izin dari atasannya, Mahendra mengaku sudah mendapat izin dari Presiden dan Menteri Luar Negeri.  "Saya telah memperoleh izin dari atasan saya, baik tentu Presiden dan Ibu Menlu, sehingga saya bisa daftarkan (Ketua OJK). Insya Allah jika dipercaya, saya fokus akan kepada Ketua OJK, dengan kata lain tidak untuk posisi yang lain,” tuturnya.

Baca Juga: Ini Target Kerja 100 Hari Mahendra Siregar Jika Terpilih Jadi Ketua Komisioner OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×