Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis mengatakan, aset milik Muhammad Nazaruddin masih dapat berpindah tangan walaupun sudah diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang dimaksud, yakni berupa beberapa gedung milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Yulianis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (18/8).
"Waktu saya ditangkap KPK semua aset saya lapor. KPK bilang, sudah diblokir, tapi kenyataaannya gedung di Mampang, di Bekasi dan di Tebet sudah berubah nama sekarang walaupun sudah diblokir," kata Yulianis.
Lebih lanjut menurut Yulianis, gedung di Mampang berubah nama menjadi Sukmawati. Sementara gedung di Bekasi atas nama Gerhana Sianipar, dan gedung di Tebet atas nama Unang Sudrajat. Kendati demikian, Yulianis tak menyebutkan atas nama siapa saja gedung-gedung tersebut sebelumnya.
"Unang Sudrajat, Gerhana Sianipar, dan Sukmawati sudah dipanggil KPK, kok sudah diblokir tapi bisa berubah nama? Jadi berubahnya itu KPK tanya ke saya. Saya bilang enggak tahu kan sudah diblokir KPK. Saya juga pertanyakan kok sudah diblokir tapi masih bisa berubah nama," imbuhnya.
Lebih lanjut menurut Yulianis, pengalihan nama tersebut diurus oleh keluarga Nazar, seperti oleh Nasir yang merupakan kakak Nazar. Selain itu kata Yulianis, pengalihan tersebut juga dibantu pengurusannya oleh Hasyim, adik Nazar.
Seperti diketahui, KPK masih mengusut aset-aset Nazar karena diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun perkara tersebut, hongga kini masih dalam tahap penyidikan di KPK. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir aset milik Nazar dengan nilai mencapai hampir Rp 400 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News