Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin atas informasi yang menyebutkan bahwa mantan bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bisa mengendalikan perusahaan-perusahaannya selama ia dikurung dalam tahanan. Nazaruddin kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung setelahs sebelumnya juga menjadi tahanan titipan di Mako Brimob, Depok dan LP Cipinang, Jakarta.
“Jika itu memang terjadi kami prihatin, sebelumnya kan sudah digembar-gemborkan LP Sukamiskin ketat pengawasannya. Sehingga jika ini terjadi, perlu ada keprihatinan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Senin (7/7).
Kendati demikian menurut Johan, pihaknya tidak bisa langsung menindaklanjuti jika memang perbuatan yang dilakukan Nazar tersebut. Johan bilang, lembaganya tidak memiliki kewenangan terkait kejadian yang terjadi di LP. Kata Johan, kewenangan atas LP dimiliki oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).
"KPK tidak punya otoritas menindak ya. Tapi harus dicek benar atau tidaknya informasi yang disampaikan," ucap Johan. Akan tetapi Johan memastikan akan menyamapaikan informasi tersebut kepada pimpinan KPK untuk membahas langkah yang akan diambil berikutnya.
Kabar jika Nazar masih mengendalikan perusahaan-perusahaannya diungkapkan oleh Manajer Pemasaran PT Anugrah Nusantara, Clara Maureen saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin siang.
Dalam kesaksiannya, Clara menngatakan Nazaruddin sebagai bos Permai Group yang menaungi PT Anugerah Nusantara kerap menggelar rapat di dalam rutan Mako Brimob. Rapat yang digelar setiap Sabtu dalam satu pekan tersebut dilakukan untuk membicarakan kasus-kasus yang menjerat Nazar maupun proyek-proyek yang digarap perusahaannya. Tidak hanya di Mako Brimob, pertemuan tersebut juga kerap dilakukan ketika Nazar pindah ke Rutan Cipinang dan Sukamiskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News