Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Lamgiat Siringoringo
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak mau menyerah begitu saja dengan dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anas dalam eksepsi atau nota keberatan menyatakan dakwaan jaksa terhadap dirinya tidak kredibel.
Alasannya, menurut Anas,sumber dakwaan berasal dari keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin semata. "Apakah cukup surat dakwaan disusun dari keterangan dan kesaksian seorang saksi yang tidak kredibel,” kata Anas saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (6/6).
Menurut Anas, surat dakwaan seperti disusun oleh Nazaruddin karena keterangan saksi yang digunakan berasal dari mantan koleganya tersebut. Anas bilang, Nazaruddin bekerja untuk sebuah kepentingan yang satu waktu akan dibuka sejarah. “Nazaruddin hanyalah tangan dan perkakas yang digunakan oleh kekuatan yang cepat atau lambat akan terbuka. Kekuatan itu memakai metode ‘nabok nyilih tangan’ dan pandai berpura-pura untuk menyembunyikan maksud,” tambahnya.
Anas menilai, jika bahan dasarnya untuk menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus ini telah mengandung kecacatan dari sisi otentisitas, maka surat dakwaan menjadi tidak otentik.
Sebelumnya Jaksa KPK menjerat Anas dalam dakwaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Anas disebut Jaksa menerima fasilitas survei senilai Rp487 juta dari Lingkaran Survei Indonesia terkait pemenangan sebagai Ketum Partai Demokrat, serta menerima uang sejumlah Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta.
Selain itu, Anas juga disebut membentuk kantong-kantong dana dan dikelola oleh Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang untuk proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Kemudian, Machfud Suroso untuk proyek universitas, gedung pajak dan Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News