Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebut surat dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah disusun oleh jaksa. Surat dakwaan tersebut kata Anas, disusun oleh mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin.
Saat membacakan nota keberatannya (eksepsi), Anas mengaku telah mempelajari dan membaca secara detail dakwaan tersebut. Ia mengaku paham kata demi kata dan kalimat demi kalimat yang ada dalam surat dakwaan itu. Namun demikian, ia mengaku tidak mengerti substansi dari dakwaan itu.
"Saya tidak berhasil memahami apa substansinya dakwaan termasuk dalil-dalilnya," kata Anas dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (6/6).
Anas membantah dakwaan yang menyebut dirinya telah menerima uang miliaran rupiah serta mobil mewah. Anas malah menyebut dakwaan itu seperti disusun oleh mantan koleganya Muhammad Nazaruddin.
"Surat dakwaan telah disusun sebaik-baiknya, namun dengan segala hormat, ini bukan dakwaan JPU namun dakwaan dari Nazaruddin baik TPK (Tindak Pidana Korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Anas.
Jaksa KPK kata Anas, menyusun dakwaan seperti penjahit yang handal yang menciptakan jahitan yang menarik. "Tapi bahannya yang asli hanya sebagian saja dan tidak nyaman untuk digunakan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News