kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya


Rabu, 26 Februari 2020 / 20:56 WIB
Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aliran kas Asuransi Jiwasraya mulai dari transaksi pasar modal hingga perbankan. Jika dalam penyidikan ditemukan dugaan penerimaan fee atau komisi dalam transaksi tersebut diminta segera mengembalikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pengembalian komisi tersebut bisa menjadi barang bukti untuk memperjelas kasus Jiwasraya. Berbagai upaya dilakukan kejaksaan demi mengembalikan dugaan kerugian negara.

Baca Juga: Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah

Sayangnya hingga saat ini kejaksaan belum bisa mengkonfirmasi berapa nilai transaksi maupun komisi yang terkait Jiwasraya. Walau begitu pihaknya akan mengejar kemana saja aliran uang tersebut.

“Jika terindikasi tersangka atau siapapun menerima aliran tersebut, menerima fee atau sebagainya. Patut diduga dia menerima hasil kejahatan,” kata Hari di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (26/2).

Untuk memperjelas aliran transaksi Jiwasraya, hari ini kejaksaan telah memeriksa enam orang saksi dan sembilan orang petugas bank guna meminta data rekening bank. Mereka adalah Sales Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Bambang Wicaksono dan eks Dirut PT Trimegah Avi Yasa Dwipayana.

Baca Juga: OJK beberkan dampak gagal bayar Jiwasraya terhadap industri keuangan di Indonesia

Adapula Direktur PT Hanson Internasional Rony Agung Suseno, Eks General Manager Tehnik Jiwasraya I Putu Sutama, mantan Kepala Bagian SDM Jiwasraya Udhi Prasetyanto dan Kepala Bagian Hukum Jiwasraya Ronang Andrianto.

Sedangkan petugas bank yang dimintai keterangan yakni Andriana Susanto (PT Bank Jasa Jakarta), A. Candra Kurniawan (PT Bank Mayapada Internasional Tbk), Agus Setiawan Tjahjadi (PT Bank China Construction Bank Indonesia) dan Nova Kurnia Dewi (PT Bank Sinarmas Tbk.).

Baca Juga: Gagal bayar, nasabah resmi laporkan Emco Asset Management ke Bareskrim Polri

Selain itu, ada juga Renatha Ayu Karina (PT Bank Jasa Jakarta), Rotuace Sibarani (PT Bank Mandiri), Manaor Kristo (PT Bank UOB Indonesia Tbk), Fida Fitriana (PT Bank Mandiri Tbk.) dan Ahmad Afandi (PT Bank Capital Indoesia Tbk).

Dalam hal ini, penyidik meminta keterangan mereka keterkaitan rekening bank mereka dengan transaksi saham-saham yang dilakukan Jiwaraya. Misalnya saja, bagaimana transaksi para tersangka, saksi dan saham nominee (pinjam nama) pada alur kas perbankan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×