CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.899   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.129   -85,71   -1,19%
  • KOMPAS100 1.091   -11,54   -1,05%
  • LQ45 870   -6,00   -0,69%
  • ISSI 215   -3,57   -1,64%
  • IDX30 446   -2,19   -0,49%
  • IDXHIDIV20 538   -1,08   -0,20%
  • IDX80 125   -1,34   -1,06%
  • IDXV30 135   -0,47   -0,34%
  • IDXQ30 149   -0,62   -0,42%

Gagal bayar, nasabah resmi laporkan Emco Asset Management ke Bareskrim Polri


Rabu, 26 Februari 2020 / 16:54 WIB
Gagal bayar, nasabah resmi laporkan Emco Asset Management ke Bareskrim Polri
ILUSTRASI. Konferensi pers nasabah PT Emco Asset Management bersama kuasa hukum dari kantor?Joyada Siallagan and Partners.


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar Emco Asset Management (AM) memasuki babak baru. Pada hari ini, Rabu (26/2), para korban bersama kuasa hukum dari kantor Joyada Siallagan and Partner resmi mengirim laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia pada siang ini.

Joyada Siallagan selaku kuasa hukum para korban menyebut pelaporan ini merupakan tindak lanjut setelah cara kekeluargaan tidak berhasil menemukan hasil. Sebelumnya, Joy sudah melayangkan somasi 1 dan 2, namun pihak Emco tidak menunjukkan itikad baik.

Baca Juga: Jiwasraya hingga Asabri Bermasalah, Reformasi Industri Keuangan Non-Bank Kian Urgen

“Per hari ini, kami telah resmi melaporkan jajaran direksi dan komisaris Emco AM, serta beneficial owner atas tuduhan Pasal 378 KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 3, 4 dan 5,” terang Joyada kepada Kontan.co.id, Rabu (26/2).

Joyada menyebut, pihaknya telah melaporkan ke SPKT dengan nomor laporan STTL/061/II/2020/BARESKRIM. Dalam laporan tersebut, Joyada melampirkan beberapa barang bukti, di antaranya adalah confirmation letter, bukti transfer, serta beberapa barang bukti penunjang lainnya.

Lebih lanjut, Joyada mengaku mewakili sekitar 300 korban gagal bayar yang memiliki nilai total kerugian mencapai Rp 2,5 triliun. Ia menambahkan, bahwa jumlah korban sejatinya jauh lebih banyak dan menyentuh 2.000-an dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.

Yung, salah satu korban yang hadir dalam proses pelaporan ini, mengaku harapannya hanya uang yang telah ia investasikan bisa kembali secara utuh. Ia mengaku sudah tidak peduli dengan untung yang dijanjikan oleh Emco AM.

“Kami para korban udah sudah tidak peduli sama untung, yang penting uang yang telah kami simpan bisa balik lagi utuh. Kami berharap seluruh jajaran yang terkait bisa menanggapi isu ini dengan serius dan memberikan kejelasan kepada para korban,” ujar Yung.

Baca Juga: Gagal selesaikan utang dengan aset, MYRX tawarkan debt equity swap

“Kami semua butuh uang itu, itu bukan hanya sebatas investasi jangka panjang. Ada yang benar-benar perlu uang tersebut untuk keperluannya saat ini,” tambah Yung dengan nada getir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×