kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya


Rabu, 26 Februari 2020 / 20:56 WIB
Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Adapula Direktur PT Hanson Internasional Rony Agung Suseno, Eks General Manager Tehnik Jiwasraya I Putu Sutama, mantan Kepala Bagian SDM Jiwasraya Udhi Prasetyanto dan Kepala Bagian Hukum Jiwasraya Ronang Andrianto.

Sedangkan petugas bank yang dimintai keterangan yakni Andriana Susanto (PT Bank Jasa Jakarta), A. Candra Kurniawan (PT Bank Mayapada Internasional Tbk), Agus Setiawan Tjahjadi (PT Bank China Construction Bank Indonesia) dan Nova Kurnia Dewi (PT Bank Sinarmas Tbk.).

Baca Juga: Gagal bayar, nasabah resmi laporkan Emco Asset Management ke Bareskrim Polri

Selain itu, ada juga Renatha Ayu Karina (PT Bank Jasa Jakarta), Rotuace Sibarani (PT Bank Mandiri), Manaor Kristo (PT Bank UOB Indonesia Tbk), Fida Fitriana (PT Bank Mandiri Tbk.) dan Ahmad Afandi (PT Bank Capital Indoesia Tbk).

Dalam hal ini, penyidik meminta keterangan mereka keterkaitan rekening bank mereka dengan transaksi saham-saham yang dilakukan Jiwaraya. Misalnya saja, bagaimana transaksi para tersangka, saksi dan saham nominee (pinjam nama) pada alur kas perbankan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×