kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya


Rabu, 26 Februari 2020 / 20:56 WIB
Dianggap hasil kejahatan, Kejaksaan Agung telusuri penerima fee transaksi Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aliran kas Asuransi Jiwasraya mulai dari transaksi pasar modal hingga perbankan. Jika dalam penyidikan ditemukan dugaan penerimaan fee atau komisi dalam transaksi tersebut diminta segera mengembalikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pengembalian komisi tersebut bisa menjadi barang bukti untuk memperjelas kasus Jiwasraya. Berbagai upaya dilakukan kejaksaan demi mengembalikan dugaan kerugian negara.

Baca Juga: Merasa tak dilindungi regulator, nasabah Emco mulai pasrah

Sayangnya hingga saat ini kejaksaan belum bisa mengkonfirmasi berapa nilai transaksi maupun komisi yang terkait Jiwasraya. Walau begitu pihaknya akan mengejar kemana saja aliran uang tersebut.

“Jika terindikasi tersangka atau siapapun menerima aliran tersebut, menerima fee atau sebagainya. Patut diduga dia menerima hasil kejahatan,” kata Hari di Gedung Bundar, Jakarta, Rabu (26/2).

Untuk memperjelas aliran transaksi Jiwasraya, hari ini kejaksaan telah memeriksa enam orang saksi dan sembilan orang petugas bank guna meminta data rekening bank. Mereka adalah Sales Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Bambang Wicaksono dan eks Dirut PT Trimegah Avi Yasa Dwipayana.

Baca Juga: OJK beberkan dampak gagal bayar Jiwasraya terhadap industri keuangan di Indonesia



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×