kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Ingin Usung Anies Baswedan Bareng PDI-P


Rabu, 21 Agustus 2024 / 06:30 WIB
Di Pilkada Jakarta, Partai Buruh Ingin Usung Anies Baswedan Bareng PDI-P
ILUSTRASI. Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan sambutan dalam acara Partai Buruh Focus Group Discussion (FGD) 'Menolak Presidential Threshold'. Diskusi ini membahas batas pencalonan presiden 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK. Warta Kota/YULIANTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Buruh bersiap mengusung eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pilkada Jakarta setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mereka pada Selasa (20/8/2024).

Meski demikian, Partai Buruh yang hanya mengantongi 1,5 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 harus mencari rekan sekoalisi untuk memenuhi 7,5 persen perolehan suara, sebagai ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyeret-nyeret nama PDI-P dan Partai Hanura sebagai calon rekan sekoalisi.

Baca Juga: Imbas Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah

"Peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDI-P, Partai Buruh, dan Hanura," ujar Iqbal kepada Kompas.com, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

Pencalonan gubernur Jakarta yang sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan kursi 20 persen di DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Sebab, berdasar putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Suara Terkait Putusan MK yang Turunkan Threshold Pilkada

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Syarat pengusungan gubernur

Sama halnya dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen, maka partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen

Baca Juga: Dampak Putusan MK, Kans Duet Anies- Ahok di Pilkada Jakarta Terbuka Lebar

Raihan suara partai politik di Pileg DPRD DKI Jakarta

  • PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
  • PDIP 850.174 suara atau 14,01 persen
  • Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
  • Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
  • Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
  • Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau 7,51 persen
  • Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
  • Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
  • Partai Persatuan Pembangunan 153.240 suara atau 2,53 persen
  • Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
  • Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
  • Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
  • Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
  • Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.

Baca Juga: MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan Calon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikabulkan MK, Partai Buruh Ingin Usung Anies Bareng PDI-P di Pilkada Jakarta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/15482861/dikabulkan-mk-partai-buruh-ingin-usung-anies-bareng-pdi-p-di-pilkada-jakarta?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×