kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ridwan Kamil Buka Suara Terkait Putusan MK yang Turunkan Threshold Pilkada


Selasa, 20 Agustus 2024 / 14:33 WIB
Ridwan Kamil Buka Suara Terkait Putusan MK yang Turunkan Threshold Pilkada
ILUSTRASI. Ridwan Kamil buka suara terkait putusan MK yang mengubah syarat ambang batas Parpol dalam pilkada.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bakal Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas bagi partai politik (Parpol) untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Putusan terbaru MK yang menurunkan ambang batas menjadi 7,5 persen suara pileg DPRD itu, membuat PDI-P bisa mengusung pasangan calon sendiri sebagai lawan bagi Ridwan Kamil-Suswono. 

Padahal, Ridwan Kamil-Suswono baru saja memborong dukungan seluruh parpol selain PDI-P untuk memastikan tak ada lawan kuat di Jakarta.

Ridwan Kamil pun menyatakan, akan mempelajari dulu putusan MK itu. “Harus dipelajari dulu, dan kembali serahkan pada institusi yang akan memutuskan hal-hal seperti itu,” ujar RK saat menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS, Selasa (20/8/2024) di Tangerang.

Baca Juga: Dampak Putusan MK, Kans Duet Anies- Ahok di Pilkada Jakarta Terbuka Lebar

RK menegaskan bahwa dirinya hanya fokus menjalan tugas dari 12 partai yang mengusungnya sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024.

“Kalau tugas saya kan ikut proses, diusung partai sendiri, seperti dinamika bernegosiasi. Apa pun hasilnya kami serahkan kepada institusi negara dan kami hormati,” kata RK.

Dia pun tak menjawab ketika ditanya soal kemungkinan bertambahnya saingan di Pilkada Jakarta 2024, seiring dengan adanya putusan MK tersebut.

Dalam putusannya yang diketok hari ini, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Adapun PDI-P, satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur, memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

PDI-P pun langsung menggelar rapat untuk menentukan calon yang akan diusung, usai munculnya putusan MK ini.

Baca Juga: MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan Calon

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Turunkan "Threshold" Pilkada Jakarta, Ini Tanggapan Ridwan Kamil", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/14154501/mk-turunkan-threshold-pilkada-jakarta-ini-tanggapan-ridwan-kamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×