kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Imbas Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah


Selasa, 20 Agustus 2024 / 15:34 WIB
Imbas Putusan MK, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah
ILUSTRASI. Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK sempat singgung perihal kemunculan calon tunggal pada pilkada.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) sempat menyinggung perihal kemunculan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada).

Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pasal 40 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah mengatakan, keberadaan syarat memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah membatasi hak konstitusional partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga: MK Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan Calon

Akibatnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, suara sah yang dimiliki partai politik (parpol) menjadi hilang karena tidak bisa mengajukan calon kepala daerah.

Pilkada akhirnya dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokratis sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, yakni membuka peluang kepada semua parpol peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah.

Tak hanya berakibat bagi parpol, Mahkamah berpendapat, masyarakat jadi tidak memiliki pilihan calon kepala daerah yang beragam. Serta, mengancam proses demokrasi karena berpotensi muncul calon tunggal.

“Agar masyarakat dapat memeroleh ketersediaan beragam bakal calon sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan MK, Selasa (20/8/2024).

Oleh karenanya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) inkonstitusional. Oleh karenanya, syarat pengajuan calon kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pada pilkada tidak berdasarkan penghitungan perolehan kursi DPRD.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Tak hanya menghapus mengenai syarat memiliki kursi DPRD, MK mengatur ulang mengenai besaran ambang batas bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengajukan calon kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016. Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbunyi,

“partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.

MK menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan parpol atau gabungan parpol dengan calon perseorangan.

“Oleh karena itu syarat persentase parpol atau gabungan parpol peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus juga diselaraskan dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan,” ujar Enny.

Mahkamah pun menyatakan Pasal 40 ayat 1 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Partai Politik atau gabungan partai politik perseta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyataran sebagai berikut: untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 20 persen di provinsi tersebut
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
  4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250.000 jiwa sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut".

Namun, dalam putusan hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menyatakan pendapat berbeda terkait pertimbangan hukum atau concuring opinion.

Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda secara substansi atau dissenting opinion.

Baca Juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDI P dan Anies Bisa Maju Pilgub Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Minimalkan Calon Tunggal Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/15185221/mk-minimalkan-calon-tunggal-pilkada-parpol-tanpa-kursi-dprd-bisa-ajukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×