Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), pemerintah mengusulkan berbagai insentif kebijakan sebagai magnet baru bagi investor global.
Bak surganya investor, pemerintah menawarkan sederet insentif, mulai dari pengecualian perpajakan, penerapan sistem hukum common law, hingga pengawasan khusus sektor keuangan akan diberikan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhammad Misbakhun, mengatakan, PFII dirancang sebagai kawasan khusus (enclave) yang memiliki aturan berbeda dibandingkan wilayah Indonesia pada umumnya agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre maupun Labuan di Malaysia.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Sejumlah Kebijakan Ini untuk Tarik Investor Global ke PFII
"Di situ ada pengecualian-pengecualian tertentu di bidang perpajakan, sistem hukum, sistem pengawasan, registrasi perusahaan, dan sebagainya. Itu diberikan wilayah khusus," ujar Misbakhun usai rapat pembahasan RUU PFII di Kompleks Parlemen, Kamis (2/7/2026).
Menurut Misbakhun, salah satu daya tarik utama PFII adalah penggunaan sistem hukum common law dalam penyelesaian sengketa bisnis, berbeda dengan sistem civil law yang berlaku secara umum di Indonesia.
Selain itu, kawasan tersebut juga akan memiliki kewenangan pengawasan dan kelembagaan tersendiri yang diatur secara khusus melalui undang-undang.
"Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya, karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law," katanya.
Ia menjelaskan, berbagai pengecualian tersebut diharapkan membuat investor asing lebih tertarik mendirikan perusahaan maupun menempatkan investasi di Indonesia.
Baca Juga: IMF dan Investor Global Optimistis Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Gejolak
Menurut dia, seluruh sektor jasa keuangan nantinya dapat beroperasi di PFII, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, perusahaan sekuritas, hingga berbagai lembaga pengelola aset keuangan lainnya.
"Orang Indonesia bisa mendirikan perusahaan di sana, bahkan orang asing juga bisa mendirikan perusahaan di sana," ujarnya.
Misbakhun mengatakan pemerintah ingin menciptakan nilai tambah yang membedakan PFII dari pusat keuangan internasional lain di kawasan.
Ia mencontohkan, apabila sebuah bank berdiri di kawasan PFII, mekanisme pengawasannya akan diatur melalui ketentuan khusus yang berlaku di kawasan tersebut tanpa harus mengubah undang-undang yang berlaku secara nasional.
Sementara itu, pemerintah memastikan seluruh transaksi lintas batas di PFII tetap akan tercatat dalam statistik nasional, termasuk kontribusinya terhadap devisa negara, pendapatan nasional, maupun transaksi investasi.














