Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah memastikan penanganan jalan melalui sistem kontrak berbasis kinerja atau performance based contract/performance maintenance based contract (PBC/PMBC) akan diterapkan pada empat kota besar mulai tahun depan.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena pemeliharaan jalan bakal menjadi tanggung jawab kontraktor.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Djoko Murjanto mengatakan, empat kota yang akan dijadikan pelaksanaan program PBC itu antara lain Jakarta, Medan, Semarang, dan Makassar.
"Pemilihan kota itu karena penanganan jalan di daerah itu lebih mudah, kondisi jalan stabil, tidak banyak jembatan, dan beban jalan lebih stabil," ujarnya akhir pekan lalu.
Kriteria pemilihan lokasi program penanganan jalan dengan PBC/PMBC ini di antaranya memiliki kondisi yang baik dengan tingkat kerataan jalan (International Roughness Index/IRI) kurang dari 4, panjang jalan antara 100-250 km, derajat overload tidak terlalu tinggi, tidak memiliki potensi masalah teknis yang sulit diperkirakan dampaknya, serta masa kontrak minimal 10 tahun.
Ia menerangkan, penerapan bertahap dengan PBC ini telah dilakukan sejak tahun lalu. Pada tahap pertama, pemerintah melakukan kontrak pengerjaan jalan seperti biasa. Akan tetapi, setelah serah terima sementara pekerjaan tersebut, kontrak kerjanya ditambah selama dua tahun.
Untuk tahap kedua dengan mencoba penerapan di dua proyek jalan yaitu ruas Ciasem-Pamanukan di Indramayu dan Demak-Trengguli di Demak sepanjang tujuh kilometer (km) dengan masa waktu pemeliharaan oleh kontraktor sekitar empat tahun atau yang disebutnya sebagai semi PBC.
Adapun, penerapan PBC pada tahun depan dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang ada, seperti pemeliharaan jalan hingga sepuluh tahun dan panjang jalan mencapai 100 km.
Nilai kontrak pengerjaan penanganan jalan tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 miliar di tiap kota.
Menurut Djoko, kajian untuk menerapkan pendekatan tersebut sudah dilakukan Kementerian PU. Bahkan, pemerintah juga sudah mengonsultasikan konsep ini dengan para kontraktor dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari sisi audit anggaran.
Direktur Bina Program Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Haris Batubara mengatakan, konsep PBC ini membagi risiko pemerintah kepada kontraktor dalam hal penanganan dan pemeliharaan jalan. Selama ini risiko penanganan jalan hanya menjadi wewenang pemerintah.
Konsep PBC ini mengakomodasi pula adanya ciri khas jalan di tiap daerah, karena dibangun dengan design and built. Dari sisi anggaran, program ini akan menjadi proyek tahun jamak (multiyears) karena pembayaran dilakukan tiap tahun.
“Misalnya pada tahun pertama Rp 50 miliar, tahun kedua Rp 100 miliar. Jadi tidak sama tiap tahun, tergantung kinerjanya,” ujarnya.
Anggota Komisi V DPR, Riswan Tony menyatakan konsep PBC ini sebenarnya baik dan sudah diterapkan oleh negara maju di Eropa.
"Namun, harus dipastikan dulu sebelum diterapkan apakah kontraktor siap terhadap model kontrak ini," tuturnya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan hal yang paling penting ketika PBC ini berlaku adalah jalan harus dibangun dengan kualitas prima dan mahal sehingga resikonya bisa diminimalkan.
Penegakkan Hukum
Ketua Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), Sudarto mengatakan pada dasarnya penerapan PBC baik, tapi hal itu tidak bisa langsung diterapkan jika tidak ada asumsi yang jelas dari pemerintah kepada para kontraktor.
"Selama ini permasalahan soal jalan adalah ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan hukum ketika jalan itu dilewati kendaraan yang bebannya tak sesuai dengan kapasitas jalan," kata Sudarto.
Jika pelanggaran ini terus dibiarkan pemerintah maka bakal merugikan kontraktor dan penegakkan hukum ini sudah diluar kewenangan kontraktor.
Pemerintah terkesan tak ingin ambil pusing menyangkut masalah kerusakan jalan dan ingin melempar tanggung jawab itu kepada kontraktor.
"Kami pada dasarnya tak masalah penerapan PBC ini asalkan pemerintah tegas soal penegakan hukum jika ada pelanggaran ini, karena kerusakan jalan ini bukan kesalahan kontraktor," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News