kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dhana Widyatmika dituntut 12 tahun penjara


Senin, 22 Oktober 2012 / 23:25 WIB
Dhana Widyatmika dituntut 12 tahun penjara
Apilkasi Desty


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menuding, Dhana terbukti melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Sebelumnya, Ia didakwa melanggar pasal 12 b ayat (1), ayat 2 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan Pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. "Terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan," kata salah satu Jaksa, Kuntadi di Jakarta, Senin (22/10).

Selain dituntut hukuman penjara, Jaksa meminta majelis hakim menghukum Dhana membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam uraiannya, Jaksa menuding Dhana dituding menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Johny Basuki terkait pengurusan pajak sebesar Rp 3,4 miliar. Duit itu diterima Dhana melalui rekan kerjanya di Direktorat Jendral Pajak, Herly Isdiharsono. Adapun Herly menerima Rp 20 miliar dari Johny.

Dhana juga didakwa menerima uang senilai Rp 750 juta dari pegawai Pemkot Ardiansyah dan wajib pajak Rudi Kurniawan dalam bentuk Mandiri Travel Cheque (MTC).  Duit itu diberikan Ardiansyah atas perintah Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam, Raja Muchsin.

Menurut Jaksa, dalam BAP-nya, Dhana membantah  menerima traveler cheque. Namun, dalam sidang ia mengaku menerima uang itu seseorang bernama Yanuar yang membutuhkan penukaran MTC tersebut.

Dhana dituding bersama-sama dengan Salman Magfiron, sengaja menggunakan data eksternal sebagai dasar perhitungan pajak PT Kornet Trans Utama, sehingga pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut menjadi lebih tinggi. Ia kemudian menawarkan bantuan untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan perusahaan tersebut dengan meminta imbalan Rp 1 miliar.

Namun, permintaan imbalan itu diacuhkan PT Kornet. Perusahaan itu kemudian mengajukan keberatan melalui Pengadilan Pajak yang hasilnya memenangkan PT Kornet. Atas kemenangan perusahaan tersebut, negara dianggap merugi Rp 1,2 miliar atau paling setidak-tidaknya Rp 241.000.

Selain itu Dhana dituding berusaha menghilangkan asal-usul duit itu, dengan menyimpannya dalam bentuk investasi di perusahaannya yang bernama PT Mitra Moderen Mobilindo.

Dhana juga dibilang telah menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah properti, kendaraan dan emas seberat 1.100 gram. Dhana juga menyimpan sejumlah duitnya sebesar 11,4 miliar, dan US$ 302.189 yang tersebar di 13 rekening. Jaksa juga meminta hakim menyita seluruh harta Dhana tersebut.

Atas tuntutan tersebut Dhana akan mengajukan pembelaannya pada hari Senin (29/10) mendatang. Kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo bilang, kliennya tidak bersalah, dan tuntutan jaksa keliru. "Dakwaan tidak terbukti, semua saksi membantah klien saya mengurusi pajak Mutiara Virgo," ujar Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×