kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya


Senin, 08 Oktober 2012 / 21:49 WIB
Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya
ILUSTRASI. Perketat Disiplin Prokes: Warga menggunakan masker saat belanja di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (15/6).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, yang juga bekas pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya yang bernama Purwoko. Purwoko merupakan salah satu saksi yang meringankan Dhana yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Purwoko, dirinya pernah menginvestasikan duitnya dua kali di usaha showroom mobil yang dijalankan oleh Dhana, PT Mitra Modern Mibilindo.  “Yang pertama saya menginvestasikan senilai Rp 3,5 miliar lalu yang berikutnya Rp 6,5 miliar,” kata Purwoko, Senin (8/10).

Untuk investasinya tersebut, ia bilang menerima bagi hasil senilai 30% dari total keuntungan yang diperoleh Mitra Moderen Mobilindo. Untuk bisa mendapatkan pinjaman dari Purwoko, Dhana dikabarkan harus mengagunkan sejumlah sertifikat tanah kepada Purwoko.

Purwoko mengaku untuk investasi senilai Rp 3,5 miliar, Dhana sudah mengembalikan uangnya. Namun, untuk yang kedua hingga kini Dhana belum mengembalikan keuntungan sesuai perjanjian. Nah, karena itulah Ia berencana akan menggugat Dhana di pengadilan.

Namun, kehadiran Purwoko sebagai saksi dalam kasus ini untuk membuktikan kalau uang yang digunakan Dhana membiayai bisnisnya bukan berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya.

Dalam kasus ini, Dhana didakwa menerima sejumlah uang dari wajib pajak PT Kornet Trans Utama, dan Mutiara Virgo terkait pengurusan pajak mereka. Atas jasanya, Dhana dituding menerima imbalan. Uang imbalan itulah yang kemudian digunakan Dhana sebagai modal membangun bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×