kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.971   79,00   0,44%
  • IDX 5.951   -150,14   -2,46%
  • KOMPAS100 774   -22,02   -2,77%
  • LQ45 584   -14,08   -2,35%
  • ISSI 206   -5,45   -2,57%
  • IDX30 331   -7,41   -2,19%
  • IDXHIDIV20 404   -8,15   -1,97%
  • IDX80 88   -2,47   -2,73%
  • IDXV30 109   -1,84   -1,66%
  • IDXQ30 106   -2,16   -2,00%

Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya


Senin, 08 Oktober 2012 / 21:49 WIB
ILUSTRASI. Perketat Disiplin Prokes: Warga menggunakan masker saat belanja di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (15/6).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, yang juga bekas pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya yang bernama Purwoko. Purwoko merupakan salah satu saksi yang meringankan Dhana yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Purwoko, dirinya pernah menginvestasikan duitnya dua kali di usaha showroom mobil yang dijalankan oleh Dhana, PT Mitra Modern Mibilindo.  “Yang pertama saya menginvestasikan senilai Rp 3,5 miliar lalu yang berikutnya Rp 6,5 miliar,” kata Purwoko, Senin (8/10).

Untuk investasinya tersebut, ia bilang menerima bagi hasil senilai 30% dari total keuntungan yang diperoleh Mitra Moderen Mobilindo. Untuk bisa mendapatkan pinjaman dari Purwoko, Dhana dikabarkan harus mengagunkan sejumlah sertifikat tanah kepada Purwoko.

Purwoko mengaku untuk investasi senilai Rp 3,5 miliar, Dhana sudah mengembalikan uangnya. Namun, untuk yang kedua hingga kini Dhana belum mengembalikan keuntungan sesuai perjanjian. Nah, karena itulah Ia berencana akan menggugat Dhana di pengadilan.

Namun, kehadiran Purwoko sebagai saksi dalam kasus ini untuk membuktikan kalau uang yang digunakan Dhana membiayai bisnisnya bukan berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya.

Dalam kasus ini, Dhana didakwa menerima sejumlah uang dari wajib pajak PT Kornet Trans Utama, dan Mutiara Virgo terkait pengurusan pajak mereka. Atas jasanya, Dhana dituding menerima imbalan. Uang imbalan itulah yang kemudian digunakan Dhana sebagai modal membangun bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×