kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya


Senin, 08 Oktober 2012 / 21:49 WIB
Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya
ILUSTRASI. Perketat Disiplin Prokes: Warga menggunakan masker saat belanja di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (15/6).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, yang juga bekas pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya yang bernama Purwoko. Purwoko merupakan salah satu saksi yang meringankan Dhana yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Purwoko, dirinya pernah menginvestasikan duitnya dua kali di usaha showroom mobil yang dijalankan oleh Dhana, PT Mitra Modern Mibilindo.  “Yang pertama saya menginvestasikan senilai Rp 3,5 miliar lalu yang berikutnya Rp 6,5 miliar,” kata Purwoko, Senin (8/10).

Untuk investasinya tersebut, ia bilang menerima bagi hasil senilai 30% dari total keuntungan yang diperoleh Mitra Moderen Mobilindo. Untuk bisa mendapatkan pinjaman dari Purwoko, Dhana dikabarkan harus mengagunkan sejumlah sertifikat tanah kepada Purwoko.

Purwoko mengaku untuk investasi senilai Rp 3,5 miliar, Dhana sudah mengembalikan uangnya. Namun, untuk yang kedua hingga kini Dhana belum mengembalikan keuntungan sesuai perjanjian. Nah, karena itulah Ia berencana akan menggugat Dhana di pengadilan.

Namun, kehadiran Purwoko sebagai saksi dalam kasus ini untuk membuktikan kalau uang yang digunakan Dhana membiayai bisnisnya bukan berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya.

Dalam kasus ini, Dhana didakwa menerima sejumlah uang dari wajib pajak PT Kornet Trans Utama, dan Mutiara Virgo terkait pengurusan pajak mereka. Atas jasanya, Dhana dituding menerima imbalan. Uang imbalan itulah yang kemudian digunakan Dhana sebagai modal membangun bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×