kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya


Senin, 08 Oktober 2012 / 21:49 WIB
Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya
ILUSTRASI. Perketat Disiplin Prokes: Warga menggunakan masker saat belanja di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (15/6).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, yang juga bekas pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika akan digugat rekan bisnisnya yang bernama Purwoko. Purwoko merupakan salah satu saksi yang meringankan Dhana yang dihadirkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Purwoko, dirinya pernah menginvestasikan duitnya dua kali di usaha showroom mobil yang dijalankan oleh Dhana, PT Mitra Modern Mibilindo.  “Yang pertama saya menginvestasikan senilai Rp 3,5 miliar lalu yang berikutnya Rp 6,5 miliar,” kata Purwoko, Senin (8/10).

Untuk investasinya tersebut, ia bilang menerima bagi hasil senilai 30% dari total keuntungan yang diperoleh Mitra Moderen Mobilindo. Untuk bisa mendapatkan pinjaman dari Purwoko, Dhana dikabarkan harus mengagunkan sejumlah sertifikat tanah kepada Purwoko.

Purwoko mengaku untuk investasi senilai Rp 3,5 miliar, Dhana sudah mengembalikan uangnya. Namun, untuk yang kedua hingga kini Dhana belum mengembalikan keuntungan sesuai perjanjian. Nah, karena itulah Ia berencana akan menggugat Dhana di pengadilan.

Namun, kehadiran Purwoko sebagai saksi dalam kasus ini untuk membuktikan kalau uang yang digunakan Dhana membiayai bisnisnya bukan berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa dalam dakwaannya.

Dalam kasus ini, Dhana didakwa menerima sejumlah uang dari wajib pajak PT Kornet Trans Utama, dan Mutiara Virgo terkait pengurusan pajak mereka. Atas jasanya, Dhana dituding menerima imbalan. Uang imbalan itulah yang kemudian digunakan Dhana sebagai modal membangun bisnisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×